Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah utuk Modal Judi Online, Kepsek Kaget: Mudah-mudahan Insyaf

Pelaku melakukan pencurian barang aset daerah untuk modal judi online, jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Oknum guru PNS yang mencuri aset daerah untuk modal judi online, Kepala sekolah (Kepsek) di Pangandaran, Kepala Sekolah merasa tidak menyangka.

Hal itu disampaikan Kepsek SMP Negeri 2 Parigi, Jumid, tempat oknum guru PNS berinisial AR bekerja.

Jumid mengaku merasa prihatin tentang apa yang dilakukan oleh satu guru berinisial AR (40).

"Saya prihatin, tapi saya juga agak sedikit kecewa karena beliau adalah guru saya, guru yang berada di sekolah seharusnya ikut mengamankan aset sekolah," ujar Jumid kepada sejumlah wartawan di halaman SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi.

Pelaku melakukan pencurian barang aset daerah pada akhir bulan April 2021. Saat itu, AR sebagai guru kesenian yang mempunyai talenta bagus.

Baca juga: Guru SMP di Pangandaran Ketagihan Judi Slot, Eh Malah Jual Aset Sekolah Ratusan Juta Rupiah

Dengan kejadian tersebut, Ia berharap AR tabah menghadapi dan pihak keluarganya juga ikhlas dengan apa yang sudah terjadi.

"Ikuti semua proses hukum dan mudah mudahan diberikan kesehatan untuk semuanya. Mudah mudahan, AR pun bisa insyaf dan kembali ke jalan yang benar," katanya.

Selain itu, Ia mengapresiasi kepada penegak hukum karena bisa dengan cepat merespon kejadian yang terjadi di SMP Negeri 2 Parigi.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi itu berharap kejadian yang dilakukan AR menjadi kejadian pertama dan terakhir.

"Mudah-mudahan, kedepannya tidak terjadi lagi. Dan tidak terjadi kehilangan barang di sekolah-sekolah lain," ucap Jumid.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.

Di antaranya, (AR) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: MEMALUKAN, Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah karena Kecanduan Judi Online

Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara. *

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved