Langgar Perda K3, Petugas Gabungan di Ciamis Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Partai Politik
Selain oleh Satpol PP, reklame atau APS itu juga ada yang ditertibkan langsung oleh partai politik yang bersangkutan.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik ditertibkan tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, TNI/Polri pada Senin (11/9/2023) siang.
Penertiban dilakukan karena APS dinilai melanggar Peraturan Daerah No 10 tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan),
Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan koordinasi di tingkat kabupaten sebelum melakukan penertiban.
“Dasarnya yaitu Perda no 10 tahun 2012 tentang K3, Biasanya kita juga melaksanakan penertiban reklame di pinggir-pinggir jalan. Karena kebetulan sekarang ada pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari berbagai Partai Politik untuk Pemilu 2024, maka kami koordinasi dengan pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Dinas terkait,” kata Uga.
Uga menambahkan APS yang ditertibkan itu adalah yang dipasang di jalur trotoar jalan karena itu melanggar Perda K3.
Selain oleh Satpol PP, reklame atau APS itu juga ada yang ditertibkan langsung oleh partai yang bersangkutan.
Kegiatan penertiban reklame kampanye akan ditindaklanjuti sampai di tingkat kecamatan hingga desa.
Dari pantauan Tribun, ada salah satu parpol yang menertibkan sendiri APS berupa bendera partai yang tertancap di area jalan simpang Kodim Ciamis.
Meski belum ada protes dari pihak parpol ataupun caleg, pihak Satpol PP sudah mendapat banyak konfirmasi terkait surat edaran dari Bawaslu untuk penertiban reklame.
Terakhir, Uga menyampaikan untuk titik penertiban dilaporkan sesuai dengan lokasi pelanggaran K3.
“Untuk penertiban ada dua tim, satu tim untuk di jalur protokol dari arah Cihaurbeuti sampai Cisaga. Kemudian satu tim lagi dari pusat kota ke arah Kawali,” pungkasnya. (*)
Pelajar Tenggak Arak Ikut Demo di Sumedang, Wabup Minta Satpol PP Keliling Operasi Warung Miras |
![]() |
---|
Ikuti Imbauan Demi Keselamatan, Disdik Ciamis Terapkan Belajar dari Rumah Bagi Sekolah |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Seluruh Madrasah di Bawah Kemenag Ciamis Akan Belajar secara Daring selama 2 Hari |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Gedung DPRD Ciamis: Berpakaian Hitam dan Hanya Berbuat Anarkis |
![]() |
---|
38 Orang Diduga Provokator Diamankan Polisi saat Unjuk Rasa di DPRD Ciamis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.