Dua Petinggi PT SMA Dihukum 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro dan Benny, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro dan Benny, divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Amar putusan untuk kedua terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (11/9/2023).
Benny dan Andreas Guntoro yang hadir di ruang sidang hanya tertunduk sata mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan," ujar Hera.
Keduanya dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal.
Manajer dan Direktur PT SMA itu menyuap pejabat Pemkot Bandung sekitar Rp 586 juta agar mendapat paket pengerjaan CCTV pada proyek Bandung Smart City.
Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Terbukti Suap Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung, Dirut PT CIFO Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," katanya.
Baca juga: Parade Foto Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana
Majelis hakim mempersilakan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.
"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hera. (*)
2 Ribu Rumah di Bandung yang Masuk Program Renovasi Kementerian PKP Akan Rampung Februari 2026 |
![]() |
---|
Bojan Ungkap Kunci Persib Berhasil Boyong Thom Haye dan 3 Pemain di Detik Akhir Penutupan Transfer |
![]() |
---|
Cara Refund Tiket Persib Bandung vs Borneo, Ada 2 Opsi, Termasuk Konversi ke Laga Lawan Persebaya |
![]() |
---|
Dua Unit Damkar Bandung Barat Turut Dikerahkan untuk Atasi Kebakaran Gudang di Cimahi |
![]() |
---|
Bandung Raya Lokomotif Ekonomi Jabar, Alasan BCA Gelar Expo Tawarkan KPR dan KKB Berbunga Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.