Pemilu 2024, Bawaslu Pangandaran Antisipasi Politik Uang, Akui Sulit Deteksi Politik Uang Jenis Ini

Politik uang, menurutnya, tidak hanya memberikan uang, tapi juga memberikan materil lainnya yang termasuk katagori politik uang.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Iwan Yudiawan Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran antisipasi terjadinya politik uang atau money politic.

"Kami, sangat mengantisipasi betul kaitan dengan politik uang itu. Karena, politik uang ini menjadi PR besar kami," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, kepada sejumlah wartawan di kantor sekretariatnya beberapa hari ini.

Bukan hanya PR bagi pihaknya sebagai pengawas pemilu, namun juga bagi semua elemen masyarakat dan tentunya harus betul-betul diantisipasi.

Politik uang, menurutnya, tidak hanya memberikan uang, tapi juga memberikan materil lainnya yang termasuk katagori politik uang.

Apalagi, saat ini ada aplikasi uang digital untuk melakukan transaksi secara online. Dan itu, tentunya cukup susah terdeteksi.

Baca juga: Saan Mustopa Minta Semua Stakeholder Komitmen Perangi Politik Uang di Pemilu 2024

"Itu agak susah terdeteksi, apalagi orang seperti saya (sudah tua). Hal ini memang penting diantisipasi," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya pun sudah melakukan antisipasi melalui konten-konten yang ada di medsos Bawaslu terkait dengan bahayanya politik uang.

"Tapi, itu secara komprehensif. Termasuk sasarannya mungkin nanti kedepan kami mencoba untuk merangkul kaum milenial khususnya," ucap Iwan.

Karenanya, hal tersebut menjadi satu bentuk antisipasi agar tidak terjadi transaksi politik uang melalui uang digital.

"Sekalipun sesungguhnya, yang namanya Pemilu itu adalah transaksi politik tapi yang legal. Seperti, transaksi politik antara peserta Pemilu dengan pemilih melalui programnya dan melalui visi misinya."

"Itu transaksi politik yang legal. Yang ilegal itu, kalau ada penyimpangan yaitu yang masuk ke katagori politik uang," ujarnya. *

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved