Perusahaan Tambang Pasir Ilegal di Paseh yang Diciduk Polisi Milik "Orang Ternama" di Sumedang

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
DOK Polda Jabar
Aparat Kepolisian tengah menggerebek aktivitas tambang pasir ilegel di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023). 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada dua lokasi tambang di desa yang sama. Tambang itu beroperasi di atas tanah carik seluas 16 hektare.

Namun, yang telah dikelola sebagai tambang pasir ilegal adalah 14 tumbak.

Dari 14 tumbak itu, dua perusahaan mendapatkan keuntungan yang fantastis, Rp8 juta per hari.

Ibrahim memerinci, satu lokasi tambang bisa menjual 15 truk pasir per hari. Pasir satu truk dibanderol Rp550.000. Itu berarti, dalam sehari, satu lokasi tambang dapat uang Rp8.250.000.

"Satu tambang dalam dua bulan dapat uang Rp480 juta. Dikali dua tambang. Itu terjadi di tanah negara, Tanah carik desa," kata Ibrahim Tompo.

Dalam kasus ini, dua tersangka, yakni HH wiraswasta asal Kabupaten Sumedang, dan U buruh harian lepas di Sumedang telah diamankan polisi.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa tiga escavator, mesin pengayak pasir, bundel dokumen transaksi, dan mengamankan uang hasil transaksi.

Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved