BREAKIN NEWS, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Diam, Pengacara Pikir-pikir Banding
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9)
Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.
Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Shane Lukas mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.
Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Shane Lukas membuka rompi tahanan berwarna merah dan duduk di kursi terdakwa.
Tak lama kemudian, ia tampak berdoa selama sekitar satu menit dengan merapatkan kedua tangan sambil menundukkan kepala.
Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Shane Lukas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
Sama seperti Mario Dandy, Shane Lukas menjalani sidang tuntutan dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.
Sebagian artikel tayang di TribunJakarta.com
Mario Dandy
David Ozora
kasus penganiayaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
divonis 12 tahun penjara
Bertemu di Ruang Tunggu Sidang, Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani Tak Saling Sapa |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Paula Verhoeven Kini Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong, Hotman Paris Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.