BREAKIN NEWS, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hanya Bisa Diam, Pengacara Pikir-pikir Banding

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9)

|
Editor: Kisdiantoro
Capture Kompas TV
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, divonis 12 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). 

Sidang vonis kedua terdakwa digelar terpisah. Shane Lukas mendapat giliran pertama untuk menjalani sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, Shane Lukas memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Shane Lukas mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam.

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Shane Lukas membuka rompi tahanan berwarna merah dan duduk di kursi terdakwa.

Tak lama kemudian, ia tampak berdoa selama sekitar satu menit dengan merapatkan kedua tangan sambil menundukkan kepala.

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Shane Lukas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.

Sama seperti Mario Dandy, Shane Lukas menjalani sidang tuntutan dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan," ucap Jaksa.

Sebagian artikel tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved