Pelajar di Sukabumi Aniaya Adik Kelas
UPDATE Siswa SMA Babat Adik Kelas di Sukabumi, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah: Ini Sudah Kriminal
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, korban masih satu sekolahan dengan pelaku.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus siswa SMA bacok adik kelasnya di depan kelas berujung di kantor polisi.
Pelaku pembacokan, F (18) yang merupakan siswa kelas 12 SMAN di Kecamatan Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat kini dikeluarkan dari sekolah.
F diketahui berselisih dengan adik kelasnya.
Saat berselisih itu, F pulang ke rumah mengambil senjata tajam lantas masuk kembali ke sekolah dengan melompati pagar belakang sambil menenteng senjata.
Satpam sekolah tak melihat saat F masuk kembali ke sekolah melalui pagar belakang,
F kemudian menunggu di depan kelas korban.
Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMAN di Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah, Pulang Ambil Celurit dan Mabuk
Setelah korbannya keluar dari kelas, F langsung membacok.
Korban berusaha menghindar dengan berlari ke lapangan sekolah, namun korban terkena bacokan di bagian punggung.
Sampai akhirnya korban dibantu diamankan oleh siswa lain dan dibawa ke unit kesehatan sekolah.

Penjelasan Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Warungkiara, Gan Dodi Roskar, membenarkan bahwa F berasal dari SMAN 1 Warungkiara.
Ia menyebut F sudah dikeluarkan dari sekolah, termasuk kembaran F yang tidak disebutkan identitasnya.
"Jadi begini, kita datang ke sana ke keluarga pelaku, kemudian saya menyodorkan kalau ini dipertahankan karena ini yang menjadi trauma ini adalah orang banyak, itu satu, yang kedua adalah ini sudah berikatan dengan hukum, kemudian yang ketiga ini udah kriminal murni, jelas ini kan, akhirnya orang tuanya itu menerima," ujar Gan Dodi kepada Tribun di SMAN 1 Warungkiara, Selasa (5/9/2023).
Namun, lanjut Gan Dodi, pihaknya memberikan opsi kepada orang tua F, bahwa pihak sekolah akan membantu untuk kelanjutan pendidikan F dan kembarannya setelah kasus yang harus dipertanggungjawabkan pelaku selesai.
"Nah, dari menerima itu kita tidak hanya menerima saja, kita ingin menutupi kekecewaan orang tua, di antaranya adalah di kita ada SMA Terbuka, mau PKBM ayo, gitu kan, artinya apa?"
"Pun demikian ini tetap anak bangsa, belum tentu nasib mereka ke depan, entah jadi Presiden, entah jadi pejabat, kan begitu, akhirnya orang tuanya menerima," jelasnya.
Tak hanya menangani kelanjutan pendidikan pelaku, Gan Dodi mengatakan, pihak sekolah juga telah memberikan imbauan kepada seluruh pelajar di SMAN 1 Warungkiara agar kejadian serupa tidak terulang.
"Bahkan hari berikutnya, paginya saya kumpulkan (siswa) di lapangan sebagai catatan bahwa ketika ada permasalahan kalian siswa dengan siswa, siswa dengan guru, ada tempatnya wali kelas, BPBK, kesiswaan, akhirnya alhamdulillah (kondusif). Bahkan ketika ada rilis berita pun anak-anak cuma tersenyum, sebab semuanya sudah clear," ucapnya.
Menurutnya, kondisi korban saat ini membaik dan sudah bisa kembali bersekolah.
Diberitakan sebelumnya, F ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembacokan terhadap adik kelasnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, korban masih satu sekolahan dengan pelaku.
Maruly tidak menyebut identitas korban, diketahui korban masih berumur 16 tahun atau kelas 11 SLTA, sedangkan pelaku kelas 12.
Maruly menjelaskan, F melakukan pembacokan karena balas dendam terhadap korban, peristiwa terjadi sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (22/8/2023).
"Sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 (pelaku) dan ABH 2 (korban), ABH 1 ini kelas 3 SLTA, ABH 2 selaku korban adalah kelas 2 SLTA, satu sekolah beda kelas," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Saat itu, lanjut Maruly, pelaku pulang terlebih dulu bersama kembarannya sekira pukul 11.00 WIB untuk mengambil senjata tajam celurit. Sebelum kembali ke sekolah, pelaku terlebih dulu meneguk minuman keras dan obat keras terbatas, ia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam melalui pagar di belakang sekolah.
Setelah berhasil masuk ke sekolah dengan membawa celurit tanpa sepengetahuan penjagaan pengaamanan sekolah, pelaku langsung menunggu di depan kelas korban untuk melakukan menuntaskan dendamnya dengan membacok korban.
"Yang bersangkutan ABH 1 menunggu di kelas, menunggu di balik jendela atau di balik tembok kelas ABH 2, pada saat ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2," ucap Maruly.
Maruly mengatakan, saat itu korban berusaha menghindar dengan berlari ke lapangan sekolah, namun korban terkena bacokan di bagian punggung, sampai akhirnya korban dibantu diamankan oleh siswa lain dan dibawa ke unit kesehatan sekolah.
"Kalau ABH 1 (pelaku), karena sudah ramai dan dikejar oleh pihak guru, langsung lari melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh opsnal dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungkiara," urai Maruly.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.* (M Rizal Jalaludin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.