Pelajar di Sukabumi Aniaya Adik Kelas
Terungkap Motif Pelajar di Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah dalam Keadaan Mabuk, Balas Dendam
pelaku balas dendam karena sebelumnya pelaku ditantang berkelahi oleh korban. Pelaku saat itu menangis karena pernah kalah saat berkelahi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Balas dendam menjadi motif pelajar SMA berinisial F (18) yang melakukan pembacokan pada adik kelasnya di depan ruangan kelas di salah satu sekolah di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pelaku balas dendam karena sebelumnya pelaku ditantang berkelahi oleh korban yang tidak disebutkan identitasnya oleh Kapolres.
Pelaku saat itu menangis karena pernah kalah saat berkelahi dengan korban.
"Karena merasa dendam dengan ABH 2 (Korban) beberapa hari sebelumnya. Sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 (pelaku) dan ABH 2 (korban), ABH 1 ini kelas 3 SLTA, ABH 2 selaku korban adalah kelas 2 SLTA, satu sekolah beda kelas," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMAN di Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah, Pulang Ambil Celurit dan Mabuk
Maruly menjelaskan, F melakukan pembacokan dengan motif balas dendam terhadap korban terjadi sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (22/8/2023) di sekolahnya.
Sebelum membacok korban dengan celurit, lanjut Maruly, pelaku pulang terlebih dulu sekira pukul 11.00 WIB untuk mengambil senjata tajam celurit.
Sebelum kembali ke sekolah, pelaku terlebih dulu meneguk minuman keras dan obat keras terbatas, ia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam melalui pagar di belakang sekolah.
Setelah berhasil masuk ke sekolah dengan membawa celurit tanpa sepengetahuan penjagaan keamanan sekolah, pelaku langsung menunggu di depan kelas korban untuk menuntaskan dendamnya dengan membacok korban.
"Yang bersangkutan ABH 1 menunggu di kelas, menunggu di balik jendela atau di balik tembok kelas ABH 2, pada saat ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2," ucap Maruly.
Maruly mengatakan, saat itu korban berusaha menghindar dengan berlari ke lapangan sekolah, namun korban terkena bacokan di bagian punggung, sampai akhirnya korban dibantu diamankan oleh siswa lain dan dibawa ke unit kesehatan sekolah.
"Kalau ABH 1 (pelaku), karena sudah ramai dan dikejar oleh pihak guru, langsung lari melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh opsnal dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungkiara," urai Maruly.
Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMAN di Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah, Pulang Ambil Celurit dan Mabuk
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.* (
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.