Polres Banjar Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Hegarsari, Pataruman

Polres Banjar Polda Jabar meresmikan kampung bebas narkoba dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

|
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Padna
Suasana peresmian kampung bebas narkoba di kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar dan Bayu Catur Prabowo Selaku Kapolres Banjar 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Polres Banjar Polda Jabar meresmikan kampung bebas narkoba dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Peresmian kampung bebas narkoba ini dilaksanakan di Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Selasa (5/9/2023).

Dalam persemian kampung bebas narkoba ini, warga di desa tersebut melakukan komitmen dan tanda tangan kesepakatan bersama.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, dengan adanya kampung bebas narkoba ini diharapkan seluruh masyarakat di Kota Banjar ini bebas dari narkoba.

Kebetulan, di kelurahan Hegarsari ini sudah mempunyai komitmen agar di wilayahnya itu terbebas dari narkoba.

"Kalau misalkan masih ada yang menggunakan minuman keras, ini sudah menjadi komitmen bersama untuk tidak sampai menggunakan barang-barang haram," ujar Bayu kepada sejumlah wartawan di halaman kantor kelurahan Hegarsari, Selasa (5/9/2023) siang.

Sehingga, karena masyarakat sudah memiliki komitmen yang sama untuk melakukan kesepakatan.

"Nanti, kita harapkan seluruh masyarakat di Kota Banjar memiliki komitmen yang sama untuk tidak ada peredaran narkoba di wilayah tersebut," katanya.

Memang, katanya, jika melihat dari situasi peredaran narkoba di Kota Banjar tidak terlalu tidak terlalu besar.

"Namun, tetap kita harus waspadai karena yang namanya narkoba walaupun kecil terus kita biar, suatu saat nanti akan membesar," ucap Bayu.

Sekarang tinggal komitmen seluruh pihak untuk menghapus peredaran narkoba yang tentu sangat diperlukan sekali. "Makanya, kita melaksanakan kegiatan hari ini," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved