Tega! Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tiri Sampai Tujuh Kali Gara-gara Tidak Dilayani Istri
Satuan Reskrim Polres Banjar menangkap S (38) karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Reskrim Polres Banjar menangkap S (38) karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan, korban yang masih berusia 10 tahun.
Peristiwa terjadi pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya memperdaya dan melakukan tindakan yang tidak terpuji. Aksi itu berlangsung di rumah nenek korban.
"Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang tidak berada di rumah," ujar Heru kepada wartawan di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi.
Baca juga: Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Ditetapkan sebagai Tersangka, Susul Ketua DPRD
Menurut pengakuan S, dia melakukan perbuatannya atas dasar merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya.
"Jadi, motifnya karena tidak dilayani Istirnya atau ibu korban. Hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak tujuh kali," ucap Heru.
Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Kompleks Mal di Cirebon Ternyata Sering Nongkrong di Lokasi
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Atas perbuatannya, S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Patut Dicontoh! Kota Banjar Jadi Pelopor Respon Cepat Program Gubernur dan Kanwil Kemenkum Jabar |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kemenkum Jabar Gandeng Pemda Kota Banjar Wujudkan Bantuan Hukum Merata |
![]() |
---|
Teh Aanya Siap Kawal Aspirasi Kota Banjar, Soroti Potensi Besar dan Tantangan Fiskal Kota Perbatasan |
![]() |
---|
Istri Tega Memutilasi Suami yang Baru Dinikahi Sebulan, Emosi Setelah Dipukul |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Harmonisasikan Rancangan Peraturan Kota Banjar Mengenai APBD dan Pemungutan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.