Tega! Ayah di Kota Banjar Cabuli Anak Tiri Sampai Tujuh Kali Gara-gara Tidak Dilayani Istri

Satuan Reskrim Polres Banjar menangkap S (38) karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya

Penulis: Padna | Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI - Satuan Reskrim Polres Banjar menangkap S (38) karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Reskrim Polres Banjar menangkap S (38) karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, mengatakan, korban yang masih berusia 10 tahun. 

Peristiwa terjadi pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Pelaku membujuk korban untuk pergi jalan-jalan sebelum akhirnya memperdaya dan melakukan tindakan yang tidak terpuji. Aksi itu berlangsung di rumah nenek korban. 

"Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang tidak berada di rumah," ujar Heru kepada wartawan di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi.

Baca juga: Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Ditetapkan sebagai Tersangka, Susul Ketua DPRD

Menurut pengakuan S, dia melakukan perbuatannya atas dasar merasa tidak mendapatkan perhatian dari istrinya. 

"Jadi, motifnya karena tidak dilayani Istirnya atau ibu korban. Hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan bejat itu sebanyak tujuh kali," ucap Heru.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Kompleks Mal di Cirebon Ternyata Sering Nongkrong di Lokasi

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved