Tilep Dana PIP Ratusan Juta Rupiah, Dua Honor Disdik Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

Dua pegawai honorer operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Kota Sukabumi ditetapkan tersangka penggelapan bantuan Program Indonesia

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
DS dan KH saat digiring masuk Rutan Kelas II Nyomplong, Sukabumi, Senin (4/9/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua pegawai honorer operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Kota Sukabumi ditetapkan tersangka penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2020 oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berinisial DS dan KH, terbukti menyalahgunaan dana PIP dengan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan, mereka ditetapkan tersangka dari kasus yang terjadi pada tahun ajaran 2019-2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah kami evaluasi dan gelar perkara, disimpulkan telah terdapat alat bukti cukup," ucap Setiyowati, Senin (4/8/2023).

Setiyowati mengatakan, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 716.729.750.

Sebelum ditetapkan tersangka, DH dan KH diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS SMP di Sukabumi, Kejaksaan Tunggu Audit Inspektorat

Namun dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, status keduania dinaikkan jadi tersangka.

"Selanjutnya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II (Nyomplong) Sukabumi," ucapnya.

Berdasarkan aturan pemerintah, Setiyowati mengungkapkan dana PIP ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, untuk mencegah anak putus sekolah.

Baca juga: Besok, Cak Imin Akan Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

"Dari total bantuannya sebesar Rp 1.297.950.000 dan potongan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp 716.729.750. Sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi, (dana) untuk jenjang SD sampai SMP," kata Setiyowati.

Kedua tersangka dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kedua tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun," tutup Setyowati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved