Dugaan Korupsi Dana BOS SMP di Sukabumi, Kejaksaan Tunggu Audit Inspektorat

Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SMP di Kecamatan Kabandungan.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan saat memberikan keterangan kepada Tribunjabar.id terkait dugaan kasus korupsi di SMP Islam Kabandungan. Foto: Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SMP di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

"Kami masih menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh inspektorat, jadi belum diketahui dugaan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi dana BOS dan PIP-nya," ujarnya kepada Tribun di kantornya, Senin (4/9/2023).

Diketahui, tim penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan ke sekolah SMP Islam Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023).

Wawan menjelaskan, penggeledahan itu menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan PIP.

"Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan dilanjutkan dengan kegiatan penyidikan penggunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan, dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BOS dan PIP tahun anggaran 2018-2021," ujarnya di Kejaksaan, Kamis (24/8/2023).

Dalam penggeledahan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan mencari dokumen yang dijadikan barang bukti dugaan korupsi tersebut.

"Alhamdilillah sudah diamankan oleh tim penyidik sebanyak 1 koper dan juga 1 unit PC yang didalamnya terkait dengan data-data yang bisa mendukung dari pembuktian, artinya dalam penyidikan penggunaan dana BOS yang sedang dilakukan penyidikan," kata Wawan.

Wawan menjelaskan, dugaan korupsi itu muncul karena ditemukannya data fiktif siswa di SMP Islam Kabandungan. Kerugian negara dari dugaan kasus itu pun diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

"Sampai saat ini tim penyidik melakukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, yang pasti saat ini masih dalam penghitungan kerugian uang negara. Kalau estimasinya belum kita dapatkan, namun potensinya kemungkinan diangka kurang lebih merugikan uang negara diangka 300 juta rupiah," jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan. Pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

"Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 saksi kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditetapkan," ujar Wawan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved