Dugaan Korupsi Dana BOS SMP di Sukabumi, Kejaksaan Tunggu Audit Inspektorat
Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SMP di Kecamatan Kabandungan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SMP di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh inspektorat, jadi belum diketahui dugaan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi dana BOS dan PIP-nya," ujarnya kepada Tribun di kantornya, Senin (4/9/2023).
Diketahui, tim penyidik dari tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan ke sekolah SMP Islam Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023).
Wawan menjelaskan, penggeledahan itu menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan PIP.
"Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan dilanjutkan dengan kegiatan penyidikan penggunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan, dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BOS dan PIP tahun anggaran 2018-2021," ujarnya di Kejaksaan, Kamis (24/8/2023).
Dalam penggeledahan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan mencari dokumen yang dijadikan barang bukti dugaan korupsi tersebut.
"Alhamdilillah sudah diamankan oleh tim penyidik sebanyak 1 koper dan juga 1 unit PC yang didalamnya terkait dengan data-data yang bisa mendukung dari pembuktian, artinya dalam penyidikan penggunaan dana BOS yang sedang dilakukan penyidikan," kata Wawan.
Wawan menjelaskan, dugaan korupsi itu muncul karena ditemukannya data fiktif siswa di SMP Islam Kabandungan. Kerugian negara dari dugaan kasus itu pun diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
"Sampai saat ini tim penyidik melakukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, yang pasti saat ini masih dalam penghitungan kerugian uang negara. Kalau estimasinya belum kita dapatkan, namun potensinya kemungkinan diangka kurang lebih merugikan uang negara diangka 300 juta rupiah," jelasnya.
Menurutnya, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan. Pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
"Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 saksi kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditetapkan," ujar Wawan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
191 Pengedar Narkotika di Sukabumi Ditangkap, Polisi Klaim Cegah 132 Ribu Jiwa Terjerat Barang Haram |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO di Cina, Ibunya yang Tua Jadi Tulang Punggung Keluarga Lagi |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Maling Leluasa Bobol Toko saat Kebakaran Pasar Surade Sukabumi, Gasak Uang Arisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.