Tekan Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polrestabes Bandung Libatkan Warga Bentuk Lembur Cepot Juara
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, berdasarkan data empat tahun terkahir, total sudah ada 38 kasus peredaran narkoba di Andir.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kecamatan Andir, Kota Bandung menjadi wilayah zona merah peredaran narkoba.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, berdasarkan data empat tahun terkahir, total sudah ada 38 kasus peredaran narkoba di Kecamatan Andir.
Dari 38 kasus itu, pihaknya telah mengamankan 84 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 261,54 gram, ganja 165,25 gram, tembakau sintetis 119.003,98 gram, pil ekstasi 122 butir, dan obat keras terbatas 6.775 butir.
Berdasarkan data tersebut, Satnarkoba Polrestabes Bandung bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), kemudian membentuk Lembur dan Saung Cepat Efektif Proaktif Tanpa Pamrih (Cepot) Juara untuk menekan kasus peredaran narkotika di Kelurahan Kebon Jeruk.
Kehadiran Lembur dan Saung Cepot ini, kata dia, menjadi salah satu upaya untuk menekan kasus peredaran narkotika di Andir, dengan melibatkan RT/RW hingga masyarakat di lingkungan setempat.
"Kenapa membuat Lembur Cepot Juara dan kenapa di Andir, ini bagaimana bisa menurunkan (kasus) yang menjadi tren. Kita tidak mau dibilang ini daerah narkoba," ujar Budi, saat meresmikan Lembur Cepot Juara, di Kelurahan Kebon Jeruk, Senin (5/9/2023).
Budi berharap, pembentukan Lembur Cepot sebagai pilot project dapat menurunkan kasus di Andir. Ke depan, kata dia, Lembur Cepot Juara bakal dibentuk di tempat lain.
"Semoga pembentukan kampung anti narkoba bisa menurunkan dari rangking satu minimal ke zona kuning dan selanjutnya zona hijau dan terakhir kampung bebas narkoba," katanya.
Adapun kegiatan di Lembur Cepot itu, kata dia, nantinya bakal ada pengecekan kesehatan, penyuluhan dan rehabilitasi yang dilakukan oleh relawan.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, pembentukan Lembur Cepot merupakan langkah tepat yang sangat diperlukan di Kota Bandung.
Sebab, kata dia, peredaran narkotika sudah mengkhawatirkan dengan penyalahguna mencapai 25 ribu orang.
"Dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba didukung tokoh masyarakat dan relawan akan lebih efektif. Ada tempat untuk penanganan bagi korban, ada petugas kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum dan nanti dilakukan perbaikan," ujar Ema.
Menurut Ema, mayoritas penyalahguna narkotika berusia produktif. Saat ini terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung yang berstatus zona merah penyalahguna narkotika.
"Ada komitmen masyarakat ingin daerah tidak terjamah narkoba," katanya.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Kasus Korupsi Bandung Smart City, 4 Anggota DPRD Kota Bandung Turut Divonis Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kota Bandung Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut Penjara 6,5 Tahun |
![]() |
---|
Ema Sumarna Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut 6,5 Tahun atas Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.