Lama Tak Menjabat, Mantan Dirut PDAM Indramayu Kaget Tiba-tiba Diminta Kembalikan Uang Rp 53 Miliar

Adapun dalam surat penagihan pengembalian itu, tertulis uang senilai Rp 53,9 miliar untuk pengembalian rekening kas Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Mediasi soal surat harus mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164 oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu kepada Mantan Dirut Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa jabatan 2018-2021, Tatang Sutardi di Gedung DPRD Indramayu, Senin (4/9/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Lama tidak menjabat, Tatang Sutardi kaget saat mendapat surat harus mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Surat Bupati Indramayu dengan nomor 700/1845/Eko itu disampaikan kepada Mantan Dirut PDAM atau Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu masa jabatan 2018-2021 tersebut per tanggal 2 Agustus 2023 kemarin.

Padahal Tatang Sutardi sendiri diketahui sudah lama tidak menjabat sekitar 2,5 tahun sejak masa jabatannya berakhir.

Adapun dalam surat penagihan pengembalian itu, tertulis uang senilai Rp 53,9 miliar untuk pengembalian rekening kas Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Tatang Sutardi pun diminta mengembalikan uang tersebut paling lambat 27 September 2023.

Baca juga: Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi

Perihal surat itu, Tatang mengaku keberatan. Ia pun mengadu ke DPRD Indramayu.

Hari ini, DPRD Indramayu melakukan mediasi, selain Tatang, legislatif juga mengundang pihak Inspektorat Indramayu dan Dirut Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang saat ini menjabat.

"Surat baru kemarin diberikan, saya pensiun Tahun 2021 bulan April. Saya kaget, sudah 2 tahun setengah lebih," ujar Tatang kepada Tribuncirebon.com usai rapat audiensi di Gedung DPRD Indramayu, Senin (4/9/2023).

Tatang sendiri mengaku heran perihal nominal uang dalam jumlah besar yang diminta Pemda untuk ia kembalikan tersebut.

Apalagi dalam audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Indramayu, sebagai objek hukum, Tatang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya.

Tatang juga dalam hal ini mempertanyakan kewenangan Inspektorat Indramayu dalam melaksanakan audit terhadap BUMD Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu tahun 2018-2021.

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, dari hasil mediasi tersebut, diketahui data yang dipaparkan oleh pihak inspektorat soal pengembalian rekening kas masih mentah.

Namun, Tatang justru seolah ditersangkakan, ia bahkan harus mengembalikan uang tanpa terkecuali paling lambat 27 September 2023.

"Ini menjadi sebuah hal yang dzolim menurut saya," ujar dia.

Di sisi lain, Syaefudin juga menyayangkan sikap dari Pemda Indramayu.

Apalagi, dalam surat tersebut tidak ada tembusan ke DPRD Indramayu. Legislatif pun baru mengetahui soal polemik itu usai ramai di media sosial.

"Dan dalam hal ini kami meminta kepada inspektorat untuk lebih mengkaji lagi, menginvestigasi soal hal tersebut," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved