Dua Titik Tambang Pasir Ilegal di Sumedang Dibongkar Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

Pertambangan ilegal itu mengeruk dan menjual pasir serta sirtu. Lokasi pertambangan berada di dua titik dalam satu desa.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polda Jabar dan Polres Sumedang membongkar praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Sumedang.

Pertambangan ilegal itu mengeruk dan menjual pasir serta sirtu.

Lokasi pertambangan berada di dua titik dalam satu desa.

Keduanya yakni berada di Blok Liunggunung, Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

"Betul, kami ungkap praktik pertambangan dengan alat berat tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Warga Geruduk Perusahaan Tambang Pasir di Subang yang Bikin Kondisi Udara Makin Buruk

Praktik ilegal itu dibongkar melalui operasi tangkap tangan para pengusahanya pada 24 Agustus 2023. Tambang ilegal sendiri telah beroperasi sejak Juli 2023.

Ibrahim mengatakan, tambang ilegal itu sempat diprotes warga. Namun, para pengusaha tidak bergeming dan tetap melanjutkan operasional tambang pasir dan sirtu. Pasir dan sirtu itu dijual.

Dalam operasi tangkap tangan itu, sebanyak dua orang pengusaha berinisial HH dan U, yang merupakan warga Kabupaten Sumedang, diamankan.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan uang hasil transaksi barang tambang.

Pertambangan ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca juga: Sosok Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Jadi Tersangka Korupsi Tambang, Punya Harta Kekayaan Rp9 M

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved