Kabar Gembira untuk Nasabah Pegadaian, Tukarkan Poin dan Dapatkan Hadiah Mobil Atau Emas

PT Pegadaian memberikan kesempatan bagi para nasabahnya mewujudkan mimpi memiliki mobil, kepingan emas, sepeda motor, atau smart phone.

Editor: Kisdiantoro
PT Pegadaian
PT Pegadaian memberikan kesempatan bagi para nasabahnya mewujudkan mimpi memiliki mobil, kepingan emas, sepeda motor, atau smart phone. 

Setelah nasabah Pegadaian melakukan transaksi tersebut, poin-poin akan berdatangan.

Pihak Pegadaian juga memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mengecek berapa banyak poin yang sudah dikumpulkan.

Nasabah dapat melakukan pengecekan dan penukaran undian melalui website poin.pegadaian.co.id dengan verifikasi menggunakan OTP yang masuk ke nomor HP terdaftar nasabah setelah menginput no CIF nasabah.

Tunggu aplagi untuk mendapatkan poin dan kupon berhadiah dan benefit lain dari Pegadaian?

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mengikuti undian berhadiah program Pegadaian Poin:

1. Kupon undian didapatkan dengan tukar Pegadaian Poin melalui Pegadaian Digital atau web poin.pegadaian.co.id

2. Satu kupon undian diperoleh dengan tukar sepuluh Pegadaian Poin (10 poin = 1 kupon undian)

3. Pengundian Pegadaian Poin 2023 dilaksanakan sebanyak 2 (dua) periode
- Periode 1, penukaran bulan Mei s.d Agustus 2023 diundi bulan September 2023
- Periode 2, penukaran bulan September s.d Desember 2023 diundi bulan Januari 2024

4. Grand Prize Nasional Emas Batangan 500gr berlaku untuk nasabah (CIF) di seluruh Indonesia

5. Mobil Listrik dan Hadiah lain diundi untuk 12 Kantor Wilayah Pegadaian dan berlaku untuk nasabah (CIF) terbentuk di masing-masing Kantor Wilayah.

6. Ketentuan tambahan mengikuti undian Emas Batangan dan Mobil Listrik adalah memenuhi salah satu syarat:
- Saldo Tabungan Emas minimal 20 gram di akhir periode undian, atau
- Akumulasi pinjaman (gadai/non gadai) minimal 100 juta pada periode undian

7. Pajak atas hadiah ditanggung oleh PT Pegadaian, warna hadiah undian menyesuaikan ketersediaan hadiah

8. Hadiah undian tidak berlaku bagi karyawan/ti PT Pegadaian termasuk keluarga (suami/istri/anak)

9. Pengumuman pemenang undian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dan akan dimuat di website sahabat.pegadaian.co.id dan instagram @sahabatpegadaian

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved