Hanya Butuh 1 Menit Bagi Sindikat Maling Asal Sukabumi-Cianjur untuk Ambil Motor, Kini Ditangkap
Dalam melancarkan aksinya para pelaku tersebut hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci astag.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sindikat pencuri motor asal Sukabumi dan Cianjur yang kerap beraksi di wilayah Bandung Raya bisa melakukan aksinya dalam waktu yang sangat singkat hingga berhasil mencuri puluhan motor di berbagai tempat.
Kini para pencuri yang berjumlah empat orang berinisial W (36), D (45), I (34), dan S (41) tersebut sudah diringkus polisi, sedangkan tersangka yang lainnya masih buron dan saat ini dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, sindikat pencuri motor tersebut kerap beraksi di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Cianjur, namun saat ini keempat tersangka sudah diamankan petugas gabungan.
"Keempat tersangka ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi, Satuan Intelkam, dan Polsek Padalarang beberapa hari yang lalu dan kami juga telah menyita barang bukti 20 unit motor," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (1/9/2023) sore.
Baca juga: Viral Detik-detik Seorang Pria Diduga Maling Sepeda Kepergok, Pemilik Rumah: Mau Diteriakin Maling?
Dalam melancarkan aksi pencurian motor itu, kata Aldi, keempat tersangka dibantu oleh tersangka lain yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini tengah dilakukan pengejaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku curanmor yang kita tangkap ini meruapkan sindikat antar daerah dan pelakunya berdomisili di luar wilayah hukum Polres Cimahi, mereka berasal dari Sukabumi dan Cianjur," kata Aldi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku tersebut hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci astag.
"Modus operandinya membawa kunci astag atau kunci T, lalu mencari motor secara random pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, mereka merusak kontak lalu motor dibawa kabur oleh joki," ucap Luthfi.
Ia mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan sindakat curanmor tersebut terungkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang diamankan di daerah Ciburuy, KBB pada 31 Agustus 2023.
"Kedua pelaku yang merupakan joki itu diamankan saat menunggu dua pelaku lain yang sedang menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pengakuan sementara, mereka telah berhasil mencuri motor di 40 TKP dan tiga di antaranya merupakan residivis," katanya.
Baca juga: Senangnya Warga Tasikmalaya Ini, Motor Miliknya yang Digondol Maling Sejak Juli Akhirnya Kembali
Saat diamankan, kata dia, kedua pelaku yang sedang menunggu itu dihubungi oleh temannya atau dua pelaku lain dan mereka juga berhasil ditangkap saat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Padalarang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Luthfi.
Suami Istri di Katapang Kabupaten Bandung Kompak Edarkan Narkoba, Bagi-bagi Tugas |
![]() |
---|
Update Kasus Pelecehan Seksual Pria Tua di Bandung Barat, Polisi Ungkap Ada 4 Korban |
![]() |
---|
HEBOH Data 4,6 Juta Warga Jawa Barat Dihack, Disdukcapil Cimahi Klaim Masih Aman |
![]() |
---|
Dampak Larangan Study Tour, Sopir Bus Asal Cimahi Curhat Sering Dimarahi Istri karena Menganggur |
![]() |
---|
Festival Rumah Subsidi Bandung Raya Hadir Bantu Masyarakat Dapatkan Hunian Idaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.