KPK Limpahkan Perkara Yana Mulyana

Yana Mulyana Bakal Segera Jalani Sidang di PN Bandung, Kini Sudah Berada di Rutan Kebonwaru

Saat ini, berkas perkara ketiganya sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (KPK) ke PN Bandung, Kamis, 31 Agustus 2023.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana saat menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023). Yana bakal segera menjalani sidang di PN Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Saat ini, berkas perkara ketiganya sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (KPK) ke PN Bandung, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut pantauan, tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30 WIB.

Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung.

Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, setelah penyerahan berkas, tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.

"Tinggal kita menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan mengadili," ujar Titto di PN Bandung.

Saat ini, kata dia, Yana Mulyana pun sudah dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

"Penahanan sudah kami pindahkan dua minggu yang lalu ke Kebonwaru, tinggal meneruskan penetapan," katanya.

Dalam perkara ini, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.

"Kalau seluruhnya itu Pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga tiga terdakwa itu kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya nanti di dakwaan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved