KPK Limpahkan Perkara Yana Mulyana

Dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Yana Mulyana Ditahan Terpisah dengan Dadang dan Khairur Rijal

Ruang tahanan Yana Mulyana memiliki kapasitas tujuh orang dan saat ini dihuni oleh lima orang termasuk Yana Mulyana.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga penerima suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City sudah dua pekan dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Ketiganya adalah Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal, Sekretaris Dishub. Mereka ditempatkan terpisah di rutan Kebonwaru.

"Enggak, (Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal) dipisahkan," ujar Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman saat dihubungi, Kamis (1/9/2023).

Menurutnya, meski berbeda ruang tahanan, ketiganya ditempatkan di blok yang sama.

Baca juga: Yana Mulyana Bakal Segera Jalani Sidang di PN Bandung, Kini Sudah Berada di Rutan Kebonwaru

"(Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal berada) satu blok, tapi beda kamar tahanan," katanya.

Ruang tahanan Yana, kata dia, memiliki kapasitas tujuh orang dan saat ini dihuni oleh lima orang termasuk Yana.

"Untuk sementara lima dari sekitar kapasitas tujuh. Tidak melebihi kapasitas. Nanti kalau ada baru lagi, baru bisa kita gabung lagi," katanya.

Di Rutan Kebonwaru, kata dia, tidak ada klasifikasi ruang khusus tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau yang lainnya.

Sehingga, kata dia, Yana Mulyana, Dadang dan Khairur Rijal bercampur dengan tahanan kasus lainnya.

"Jadi, semua sama. Semua dicampur. Tipikor dan lainnya sama juga sama. Karena di undang-undang pemasyarakatan juga mengatakan bahwa warga binaan itu sama, hak-hak dan kewajibannya," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa KPK Limpahkan Perkara Yana Mulyana ke PN Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved