Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Razia KTMDU di Subang, Pemilik Bilang Lupa dan Tak Sempat
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Subang melakukan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung pada 29-31 Agustus 2023.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Masih belum turunnya angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang, mendorong Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Subang melakukan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung pada 29-31 Agustus 2023.
Dalam pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut, Samsat Subang melibatkan unsur Bapenda Jabar, Polres Subang, BJB, Jasa Raharja, dan Polisi Militer.
Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Samsat wilayah Jawa Barat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, tujuan pemeriksaan Pajak Kendaraan bermotor ini tak lain untuk memeriksa masa berlaku pajak atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam membayar pajak kendaraanya.
"Dalam kegiatan tersebut, para pengendara yang terjaring razia dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan," kata Lovita, disela-sela memimpin razia KTMDU di Depan Mapolsek Pagaden, Kamis(31/8/2023).
Baca juga: Imbas Pelajar Berlagak Bandit di Sumedang, Tim Kujang akan Razia Setiap Kerumunan yang Mencurigakan
Ia menjelaskan, Kegiatan Pemeriksaan PKB, selain untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat, juga untuk pembangunan di Kabupaten Subang.
"Pada kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang sekaligus mensosialisasikan agar masyarakat taat pajak, hal ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dari kendaraan bermotor," jelasnya
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PKB, Samsat Subang menjaring ribuan kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor.
"Sebanyak 1.221 kendaraan dihentikan dan diperiksa masa berlaku pajaknya, sebanyak 414 kendaraan kedapatan belum membayar pajak dan sebanyak 104 pemilik kendaraan melakukan pembayaran di tempat, dengan nilai hampir mencapai Rp 100 juta," ungkapnya
Lovita mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya.
Di antaranya hanya sopir perusahaan, lupa, hingga tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.
"Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu," ucapnya.
Lovita menyampaikan bakal segera diimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.
Yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
Baca juga: Resmikan Samsat Digital di Terminal, Ridwan Kamil: Layanan Masyarakat Harus Lebih Maksimal
menunggak pajak
Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)
terjaring razia
KTMDU
Samsat Subang
Lovita Adriana Rosa
Polres Subang
Bapenda Jabar
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah
Dana TKD Pemprov Jabar Dipangkas Rp2,4 Triliun, Bapenda Atur Strategi Siapkan Solusi |
![]() |
---|
Dana Transfer Berkurang Rp2,4 Triliun, Bapenda Jabar: Jalan, Sekolah, dan Kesehatan Harus Terjaga |
![]() |
---|
Tinggal Sehari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Segera Berakhir 30 September 2025 |
![]() |
---|
Tersisa 8 Hari Lagi! Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar |
![]() |
---|
Transparansi Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Kini Bisa Dilihat di Sipandu Jawara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.