Pembuat Keris di Semarang Mau Bacok Tetangga, Didamaikan di Kantor Polisi, Pulang Malah Habisi Istri

Sebelum ditemukan tewas, AA diketahui cekcok dengan suaminya yang bernama Yuda.

Editor: Ravianto
polrestabes semarang
Proses evakuasi AA (22), ibu muda dua anak yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sendangguwo Selatan, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Semarang pada Senin (28/8/2023). 

"Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang merenggut nyawa seorang perempuan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

"Kita tak bisa tinggal diam saat kasus semacam ini terjadi. Kami sangat menyesal atas perbuatan terduga pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa istrinya sendiri," tambah Bintang.

Tim Layanan SAPA KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang pada proses pendampingan kasus ini.

Bintang mengatakan KemenPPPA juga mendampingi proses pemakaman terhadap jenazah korban.

Selain itu, KemenPPPA melakukan pendampingan kepada anak dan keluarga korban

"Segera setelah menerima laporan, Tim Layanan SAPA melakukan koordinasi dengan UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan proses penjangkauan kasus yang sudah dilakukan," kata Bintang.

Sanksi pidana, menurut Bintang, harus mencerminkan seriusnya tindak kekerasan terduga pelaku dan merujuk pada hukum yang berlaku.

Atas tindak pidana yang dilakukan, terduga pelaku dapat dikenakan pasal 6 huruf a Jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pasal ini berbunyi: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)”.

“Saya berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali," pungkas Bintang.

UU PKDRT, menurut Bintang, adalah salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya.

(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tewasnya Perempuan di Semarang yang Diduga Korban KDRT, Sempat Cekcok dengan Suami soal Perselingkuhan"

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved