Jaringan Rokok Ilegal di Indramayu Diringkus, Begini Alur Distribusinya
Semua rokok ilegal itu didapat tersangka dengan cara membeli online melalui marketplace.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
AH juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp 74 ribu per slop. Oleh SN, rokok ilegal itu dijual kembali dengan harga jual yang lebih tinggi.
Sementara itu, pelaku SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp 74 ribu per slop dan dijual dengan harga Rp 80 ribu per slop.
"Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook," ujar dia.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kata AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku disangkakan Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga: Sialnya Pemilik Warung di Cimahi, Sembunyikan Rokok Ilegal Ketahuan Petugas, Disita Ribuan Batang
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ujar dia.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Polres Indramayu juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Belum 100 Persen Online, Opsi Hybrid Jadi Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.