Peti Buah Isi Sabu 50 Kg

BREAKING NEWS Peti Buah Isi 50 Kg Ganja Dibongkar Polres Cianjur, Tulisannya Manisan Buah UD Berkah

dalam pengungkapkan tersebut seorang terduga pelaku dan satu peti yang berisikan ganja sebanyak 50 kilogram berhasil diamankan.  

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Istimewa / dokumentasi Kapolsek Cilaku
Peti yang berisikan ganja kering yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Kabupaten Cianjur, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram berhasil diamankan polisi di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur

Ganja sebanyak 50 kilogram itu diungkap Jajaran Satnarkoba Polres Jakarta Pusat didampingi petugas Mapolsek Cilaku. 

Dalam pengungkapan itu, seorang terduga tersangka asal Aceh diamankan di Kantor Mapolsek Cilaku. 

Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang membenarkan adanya pengungkapkan narkoba jenis ganja sebanyak 50 kilogram yang disimpan disebuah peti bertuliskan manisan buah UD Berkah.

"Tersangka yang merupakan warga Aceh yang diketahui baru dua hari mengontrak rumah di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur," katanya pada wartawan, Rabu (30/8/2023). 

Pengungkapkan kasus narkoba tersebut lanjut dia, berhasil diungkap dan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang bukti yang disita dari penyelundupan narkoba di Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (7/7/2023). Foto ISTIMEWA DOK. LAPAS KELAS I CIREBON
Barang bukti yang disita dari penyelundupan narkoba di Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (7/7/2023). Foto ISTIMEWA DOK. LAPAS KELAS I CIREBON (DOK. LAPAS KELAS I CIREBON)

"Ada satu tim Satnarkoba Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan dipimpin Kanit III, AKP Dewa Ayu Santi beserta puluhan anggotanya. Kita (Polsek Cilaku) hanya mendampingi saja," kata dia. 

Ia mengatakan, dalam pengungkapkan tersebut seorang terduga pelaku, dan satu peti yang berisikan ganja sebanyak 50 kilogram berhasil diamankan.  

Sebuah peti yang berisikan ganja itu bertuliskan manisan UD Berkah dan dikemas dengan plastik," kata dia.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan warga sekitar barang bukti ganja seberat 50 kilogram itu diangkut tersangka ke rumah kontrakannya dengan menggunakan mobil boks.

"Warga sekitar lokasi kejadian tidak menaruh curiga, karena mereka berpikir didalam peti manisan, bukan ganja. Memang tersangka ini baru dua hari menempati rumah kontrakan tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melalukan pengembangan disejumlah wilayah.

"Saat ini beberapa anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dan pengembangan lebih lanjut," kata dia. (Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved