4 Gembong Narkoba yang Ditangkap di Karawang Tahun Lalu Divonis Hukuman Mati, Bawa 10 Kg Sabu

Vonis mati ini dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memvonis mati empat terdakwa gembong narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Empat gembong narkoba yang ditangkap di Karawang, 23 Desember 2022 silam akhirnya divonis hukuman mati.

Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa 10 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna merah

Vonis mati ini dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Mereka divonis terbukti dalam pengedaran  narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram pada persidangan di PN Karawang, Kamis, 23 Agustus 2023.

Pada persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis  Selo Tantular SH, MH dan dua hakim anggota.

Hakim Ketua Majelis Selo Tantular memvonis mati empat terdakwa yakni Andri Robianur alias Cuy (32) warga Jakarta, Andika Dwiputra (23) warga Jakarta, Diki Apandi (44) warga Perumnas Telukjambe Telukjambe Karawang dan Indra Pratama (34) warga Bekasi.

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I, " kata Selo, Selasa (29/8/2023)

Para terdakwa juga terbukti merupakan jaringan narkoba internasional.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan para terdakwa bermula pada 23 Desember 2022.

Para terdakwa melakukan tugas dari para pelaku yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan di Jalan Interchange Karawang Barat.

Kemudian pihak kepolisian menangkap para terdakwa dan menemukan 10 bungkus teh cina merah berisi sabu-sabu dengan total keseluruhan 10000 gram atau 10 kilogram. (Cikwan Suwandi) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved