KPU Karawang Menanti Surat Persetujuan Pengunduran Diri dari 6 Kepala Desa yang Menjadi Bakal Caleg
"Mereka ini harus membuktikan surat persetujuan pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan"
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang masih menunggu salah satu persyaratan enam kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) disahkan.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Kasum Sanjaya, mengungkapkan, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat enam kades yang mendaftarkan sebagai bacaleg.
Keenam nama tersebut adalah Alex Sukardi, Kades Karyamulya, Kecamatan Batujaya, yang maju di Partai Golkar.
Baca juga: Masih Ada Empat Kades di Karawang yang Jadi Bacaleg Belum Serahkan Persetujuan Pengunduran Diri
Kemudian ada H Buchori, Kades Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, yang maju lewat Partai Nasdem,
Selain itu ada H Rusli SE, Kades Segaran, Kecamatan Batujaya, yang maju dari PKS
ada juga Abah Salwani, Kades Kemiri, Kecamatan Jayakerta yang maju lewat PKB.
Selanjutnya H Darna, Kades Dongkal, Kecamatan Pedes yang maju bacaleg melalui PDI Perjuangan.
Baca juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya, Bukan Penjabat
Terakhir adalah Ebeh Halim, Kades Duren, Kecamatan Klari yang terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
Namun keenam kades tersebut, kata Kasum Sanjaya, masih belum memberikan persyaratan lengkap. Hal itu ditunggu sebelum DCT disahkan pada 4 November 2023.
Baca juga: Dukung Pemilu 2024 Demokratis dan Damai, Tribun Jabar Kunjungi KPU Karawang
"Mereka ini harus membuktikan surat persetujuan pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan," kata Kasum Sanjaya kepada Tribun, Selasa (29/8/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wiwiek Trisnawati, mengatakan, ia masih melakukan proses surat persetujuan pengunduran diri para kepala desa yang mencalonkan sebagai bacaleg. (*)
Bupati Karawang Bagikan Puluhan Gerobak Baru untuk Pedagang Cilok dan Siomay, Rp 5,5 Juta Sepaket |
![]() |
---|
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
Langkah Pemkab Karawang Renovasi Rumah, Sekolah, dan Puskesmas yang Terdampak Gempa 4,9 SR |
![]() |
---|
Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik |
![]() |
---|
3 Kecamatan di Karawang Terdampak Gempa Bumi, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.