"Buat Apa Skripsi Numpuk di Perpustakaan" Kata Pengamat Pendidikan soal Kebijakan Baru Kemendikbud
Setiap prodi, kata Cecep, harus menyiapkan pilihan kepada mahasiswa apakah ingin tetap membuat skripsi atau diganti bentuk lain.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan setuju dengan kebijakan bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Sekarang juga skripsi kalau tidak dijadikan artikel jurnal atau referensi, untuk apa juga menumpuk di perpustakaan," ujar Cecep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8/2023).
Sebelum muncul kebijakan ini, kata dia, beberapa perguruan tinggi pun sudah menerapkan. Salah satunya Universitas Terbuka.
"Di UT itu kan tidak ada skripsi, tapi lulusannya ada yang bisa melanjutkan ke Universitas Indonesia (UI) dan perguruan tinggi lain," katanya.
Hanya, kata dia, yang perlu diperjelas adalah bentuk lain dari skripsi itu seperti apa.
Setiap prodi, kata Cecep, harus menyiapkan pilihan kepada mahasiswa apakah ingin tetap membuat skripsi atau diganti bentuk lain.
"Bukan berarti tidak boleh skripsi, tapi boleh bentuk lain. Misalnya, kalau menganggap disiplin ilmu ini cocoknya skripsi, ya skripsi."
"Tapi, lebih bijak juga kalau kaprodi itu memberikan pilihan saja kepada mahasiswa," katanya.
Setelah kebijakan ini resmi diterapkan, kata dia, setiap perguruan tinggi memiliki waktu untuk melakukan adaptasi dengan membuat aturan turunannya.
"Diterapkannya tergantung pada perguruan tinggi masing-masing, kan nanti pasti perguruan tinggi membuat peraturan rektor atau aturan turunannya," ucapnya.
Sebelumnya, mahasiswa S1 dan D4 kini tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan syarat kelulusan mahasiswa S1 kini diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut. (*)
Respons Pengamat Kebijakan Pendidikan soal Penerapan Senam OtakĀ untuk Murid SD hingga SMA |
![]() |
---|
Pengamat Usul MPLS Diisi Materi Literasi, Cegah Narkoba dan Bullying Hingga Hadirkan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Biayai Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Dibanding Tambah Rombel |
![]() |
---|
Sosok Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan Dicekal atas Kasus Dugaan Korupsi, Pernah Dicecar DPR |
![]() |
---|
Reaksi Jokowi Dengar Bakal Dipolisikan Rismon Sianipar Soal Skripsi, Roy Suryo Cs Ngotot Bahas Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.