"Buat Apa Skripsi Numpuk di Perpustakaan" Kata Pengamat Pendidikan soal Kebijakan Baru Kemendikbud

Setiap prodi, kata Cecep, harus menyiapkan pilihan kepada mahasiswa apakah ingin tetap membuat skripsi atau diganti bentuk lain.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Pengamat pendidikan Prof Cecep Darmawan mengaku setuju dengan kebijakan bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan setuju dengan kebijakan bahwa skripsi bukan satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Sekarang juga skripsi kalau tidak dijadikan artikel jurnal atau referensi, untuk apa juga menumpuk di perpustakaan," ujar Cecep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8/2023).

Sebelum muncul kebijakan ini, kata dia, beberapa perguruan tinggi pun sudah menerapkan. Salah satunya Universitas Terbuka.

"Di UT itu kan tidak ada skripsi, tapi lulusannya ada yang bisa melanjutkan ke Universitas Indonesia (UI) dan perguruan tinggi lain," katanya.

Hanya, kata dia, yang perlu diperjelas adalah bentuk lain dari skripsi itu seperti apa.

Setiap prodi, kata Cecep, harus menyiapkan pilihan kepada mahasiswa apakah ingin tetap membuat skripsi atau diganti bentuk lain.

"Bukan berarti tidak boleh skripsi, tapi boleh bentuk lain. Misalnya, kalau menganggap disiplin ilmu ini cocoknya skripsi, ya skripsi."

"Tapi, lebih bijak juga kalau kaprodi itu memberikan pilihan saja kepada mahasiswa," katanya.

Setelah kebijakan ini resmi diterapkan, kata dia, setiap perguruan tinggi memiliki waktu untuk melakukan adaptasi dengan membuat aturan turunannya.

"Diterapkannya tergantung pada perguruan tinggi masing-masing, kan nanti pasti perguruan tinggi membuat peraturan rektor atau aturan turunannya," ucapnya.

Sebelumnya, mahasiswa S1 dan D4 kini tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Nadiem Anwar Makarim mengatakan syarat kelulusan mahasiswa S1 kini diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved