Oknum Paspampres Diduga Bunuh Warga Aceh, Panglima TNI Kawal Kasus ini Hingga Pelaku Dihukum Berat
Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan rekannya, mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Sebagaimana diberitakan, penganiayaan ini menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.
Untuk itu Panglima TNI akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum dengan berat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).
Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).
Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.
Jenazah itu atasnama Imam Masykur, lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerka sebagai wiraswasta dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Menurut Rafael, jika anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Panglima TNI
Laksamana Yudo Margono
oknum anggota Paspampres
warga Aceh
Imam Masykur
Kepala Pusat Penerangan TNI
Laksda Julius Widjojono
Presiden Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Demo Anarkis |
![]() |
---|
Lantik 3 Panglima Elite TNI, Prabowo Langsung Sampaikan Sejumlah Permintaan |
![]() |
---|
Daftar 5 Orang Penerima Gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Prabowo, Ada Mantan Kepala BIN |
![]() |
---|
Daftar Nama 6 Kodam Baru dan Satuan Elit dan Khusus yang Diresmikan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Jenderal Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Dilantik oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.