Meski Permintaan Tebusan Rp 50 Juta Disetujui, Oknum Paspampres Tetap Habisi Pemuda Asal Bireuen

Imam Masykur (25) warga Bireuen, Aceh, hilang nyawa karena diduga dihabisi oknum anggota Paspampres.

Editor: Giri
Tribunnewscom
Sejumlah kerabat sedang memberikan doa kepada jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. 

Menyangkut motif, Said Sulaiman mengaku selama berada di Jakarta almarhum tidak ada masalah dengan orang.

Pasalnya, Imam Masykur sering bersamanya.

Baca juga: Kronologi Oknum Paspampres Diduga Siksa Pria Aceh hingga Tewas, Korban Sempat Mohon Kirim Rp 50 Juta

“Almarhum tidak ada masalah dengan siapapun, biasa saja,” ujar Said.

Terkait dugaan jenazah mendapatkan kekerasan dan penyiksaan, Said Sulaiman mengaku belum diketahui kepastiannya, apakah soal perampokan atau menyangkut kasus lainnya.

Kasus tersebut katanya sudah ditangani di Jakarta dan dalam proses oleh aparat penegak hukum.

Seperti diwartakan SerambiNews.com sebelumnya, Praka RM alias Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat penganiayaan Imam Masykur hingga tewas, kini telah ditahan.

Pelaku adalah seorang oknum TNI yang bertugas sebagai Paspampres.

Saat melakukan penganiayaan, Praka RM disebut juga melakukan itu bersama dengan sejumlah orang lainnya.

Praka RM, kini ditahan guna penyelidikan kasus perkara.

Imam Masykur diduga sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya. 

Korban tutup usia setelah dirinya mengalami pemerasan dan penganiayaan.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan, Praka RM saat ini sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Rafael, Minggu (27/8/2023).

Dia memastikan, jika Praka RM terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Paspampres hingga Tewas, Akui Dimintai Tebusan Rp50 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved