Sejarah Terbentuknya DPR RI, Diperingati Setiap Tanggal 29 Agustus, Ketahui Tugas dan Wewenangnya

Inilah sejarah hari lahirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009) 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sejarah hari lahirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Tanggal 29 Agustus diperingati sebagai hari ulang tahun (HUT) DPR RI setiap tahunnya.

Tahun ini merupakan peringatan ke-78 HUT DPR RI.

Lantas bagaiamana sejarahnya? Simak berikut ini.

Sejarah HUT DPR RI

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Minggu (27/8/2023), sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu volkasraad, masa perjuangan kemerdekaan dan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Secara ringkas, pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.

Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda akhirnya mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.

Namun, pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan kemerdekaan.

Lebih lanjut, sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI.

Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:

Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
Wakil Ketua III : Adam Malik

Tugas dan Wewenang DPR

Dilansir dari laman resmi DPR RI, berikut adalah tugas dan wewenang DPR dalam menjalani tugasnya:

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

    Baca juga: Daftar Artis yang Masuk Daftar Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat, Ada Ali Syakieb dan Teh Desy

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved