Hakim sampai Terkaget-kaget Dengar Jumlah Uang Sogok Proyek BTS Capai Rp 70 M: Lha Ilah, Pak

Jemy Sutjiawan juga menyebut telah berikan uang Rp 35 miliar kepada Irwan Hermawan, agar Faber Home bisa memenangkan tender proyek BTS Kominfo.

|
Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dugaan bancakan uang negara dalam proyek pengadaan Tower BTS Kominfo terus menguak fakta-fakta baru.

Selain terkuak bahwa fee yang diterima setara dengan harga proyek 1 Tower BTS, kini terungkap jika suap yang diberikan mencapai Rp 70 miliar.

Suap Rp 70 miliar itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan yang menjadi saksi dan dihadirkan di persidangan, Kamis (24/8/2023)

Jemy Sutjiawan menyebut telah memberikan uang Rp 70 miliar kepada Irwan Hermawan, agar Faber Home bisa memenangkan tender proyek BTS Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kaget saat Jemy Sutjiawan mengaku memberikan uang hingga Rp 70 miliar agar Faber Home menang lelang proyek BTS Kominfo.

Sebelumnya di persidangan Jemy menyebutkan telah memberikan Rp 35 miliar kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Direktur Utama PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, ditetapkan tersangka kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023).
Direktur Utama PT BUP yang juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, ditetapkan tersangka kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023). (Kompas.com)

Adapun uang tersebut dikatakan berdasarkan keuntungan yang didapatkan dari proyek BTS Kominfo.

"Kita lanjutkan ada saudara serahkan kepada Yuriski, apa jabatannya," tanya hakim kepada saksi Jemy di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Kamis (24/8/2023).

"Saya tidak tahu," jawab Jemy.

Baca juga: Bikin Hakim dan Pengunjung Tertawa, Ternyata Besaran Uang Fee BTS Kominfo Sama dengan Harga 1 Tower

"Berapa jumlahnya," tanya hakim.

"Kurang lebih sama Rp 35 miliar," jawab Jemy.

Mendengar jawaban tersebut majelis hakim pun terkaget-kaget.

"Lailah Pak Rp 35 miliar, saudara sudah bagi-bagi Rp 70 miliar lah itu," kata hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Jemy.

"Bagaimana berikannya," tanya hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved