Bikin Lampu Tol Cisumdawu Mati, Pencuri dan Penadah Kabel Dicokok Pihak Polres Sumedang

Polres Sumedang meringkus empat orang yang terlibat dalam pencurian kabel lampu penerangan jalan tol (PJT) di dalam Tol Cisumdawu. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Instagram CKJT
Kepolisian Resor Sumedang meringkus pencurian kabel lampu penerangan jalan tol (PJT) di dalam Tol Cisumdawu, Rabu (23/8/2023).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pihak Kepolisian Resor Sumedang meringkus empat orang yang terlibat dalam pencurian kabel lampu penerangan jalan tol (PJT) di dalam Tol Cisumdawu

Mereka ditangkap pada Rabu (23/8/2023).

Keempat orang itu merupakan warga Cimalaka dan Sumedang Utara. 

Tiga orang pemetik atau yang beraksi melakukan pencurian dan satu penadah.

Aksi mereka ini telah lama dikeluhkan PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai perusahaan pengelola jalan Tol Cisumdawu.

Banyak lampu PJT di area tol sepanjang 62 kilometer tersebut mati akibat bagian-bagiannya hilang dicuri.

Para pencuri ini menyasar bagian kabel. 

Baca juga: 300-an Aduan Masuk ke Aplikasi LAPOR! Setiap Harinya, Bagaimana Kinerja Pemkab Sumedang?

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, mengatakan, upaya penangkapan keempat orang tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, bekerja sama dengan petugas patroli PT CKJT. 

"Kami berhasil mengungkap pelaku pencurian, ini juga berkat informasi dari petugas patroli PT CKJT," kata Kapolres saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (24/8/2023). 

Kapolres mengatakan, mulanya yang tertangkap adalah tiga orang yang bertugas sebagai pemetik.

Dari ketiganya, dikembangkan sehingga tertangkap seorang penadah. 

"Polres sendiri sudah lama melakukan penyelidikan terkait pencurian ini," katanya. 

Baca juga: Hanya Bermodal Kunci Mobil Palsu, Pencuri di Tasikmalaya Gondol Dua Ponsel Seharga Puluhan Juta

Keempat orang itu ditangkap di rumah mereka masing-masing, di alamat yang berbeda-beda namun masih di dalam wilayah Kabupaten Sumedang

"Yang mereka curi adalah kabel PJT jenis tembaga," kata Indra. 

Para pelaku pencurian dan penadahnya dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved