300-an Aduan Masuk ke Aplikasi LAPOR! Setiap Harinya, Bagaimana Kinerja Pemkab Sumedang?

Laporan yang masuk ada yang menyangkut jalan rusak dan layanan publik lainnya di masing-masing lembaga pemerintah di seluruh Indonesia.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen-PAN RB saat memberikan keterangan di Balairung, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang,, Rabu (23/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menyebutkan sebanyak 300-an aduan tentang pelayanan publik masuk ke aplikasi SPAN LAPOR! setiap harinya.

SPAN LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat merupakan aplikasi yang dibuat kementerian tersebut untuk menghimpun aduan dari masyarakat.

Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN RB mengatakan laporan yang masuk ada yang menyangkut jalan rusak dan layanan publik lainnya di masing-masing lembaga pemerintah di seluruh Indonesia.

Menurut pantauan TribunJabar.id, pada lapor.go.id, terpantau jumlah laporan per hari ini, Rabu (23/8/2023) mencapai 813.232.

"Dan hingga tahun depan, ditargetkan 2 juta laporan," kata Diah seusai melaksanakan LAPOR! Goes to Campus di IPDN Jatinangor, Sumedang, Rabu.

Baca juga: MenpanRB Sebut Ada 27 Ribu Aplikasi Layanan Pemerintah Tak Terintegrasi, Bikin Bingung Masyarakat

Semua orang dapat menggunakan aplikasi itu. Menurut Diah, bahkan jika ingin melapor dengan identitas diri tetap menjadi rahasia, aplikasi itu memiliki fiturnya.

"Ada fitur anonim, dan rahasia!" kata Diah.

Jika menggunakan fitur anonim, maka laporan seseorang tetap terbaca oleh publik. Namun nama pelapor tidak dapat dilacak publik.

Dengan fitur rahasia, publik tidak bisa mengetahui apapun. Sebab laporan hanya dapat dibaca oleh administrator aplikasi tersebut.

Dari jumlah laporan pada LAPOR! itu, ada pula yang ditujukan ke Pemerintah Kabupaten Sumedang. Namun, menurut data, Pemkab Sumedang selalu dinilai baik dalam merespons laporan itu.

Pemkab Sumedang mendapat penilaian 4,53 dari lima bintang yang tersedia sebagai tanda nilai.

Tetapi, ada catatan dalam tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Sumedang atas aduan yang masuk ke LAPOR!.

Catatan itu misalnya tentang bagian-bagian yang perlu ditingkatkan dalam merespons laporan.

Di antaranya pemenuhan syarat (terdapat 1 laporan), kecepatan tindak lanjut (terdapat 4 laporan), substansi tindak lanjut (terdapat 4 laporan), perlindungan identitas ) terdapat 2 laporan), bukti tindak lanjut (terdapat 5 laporan), dan penggunaan bahasa (terdapat 1 laporan).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved