Berita Viral

Mirip Kasus Ferdian Paleka, Tukang Becak Diduga Diprank Amplop Berisi Sampah,Pelaku Wanita Misterius

Aksi mirip kasus Ferdian Paleka sedekah sembako berisi sampah kembali terjadi, dan viral, kali ini dilakukan wanta misterius prank ke tukang becak

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunstyle /Instagram @mlipirdolansolo)
Mirip Kasus Ferdian Paleka, Tukang Becak Diduga Diprank Diberi Amplop Berisi Sampah, Pelaku Wanita Misterius 

Sontak videonya tersebut viral hingga membuat warganet geram.

Aksi tak terpujinya itu pun akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Akibat Ferdian Paleka sempat diburu polisi hingga akhirnya ditangkap.

Karena perbuatannya, Ferdian Paleka pun ditetapkan jadi tersangka.

Ia diputuskan melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE atas pembuatan konten prank sembako berisi sampah tersebut.

Saat itu Ferdian Paleka ditahan pada 8 Mei 2020 lalu.

Namun, saat itu kasusnya berupa delik aduan.

Kemudian penyidik mengeluarkan menghentikan kasusnya atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP.

SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

Ferdian Paleka dan temannya akhirnya bebas pada Kamis (4/6/2020).

Saat bebas, Ferdian Paleka dan kedua temannya memberikan permohonan maaf kepada publik menyesali perbuatannya.

Momen ini terlihat dari video yang beredar di dunia maya. Video tersebut dibagikan di akun-akun gosip Instagram.

Tak hanya itu ada juga videonya yang diunggah channel Youtube KH INFOTAINMENT.

Pada video tersebut, ketiganya tampak berdiri berdekatan dan mengenakan masker.

Ferdian Paleka dan Aidil, Ditangkap Resmob Polrestabes Bandung dan Polda Jabar di Tol Merak
Ferdian Paleka dan Aidil, Ditangkap Resmob Polrestabes Bandung dan Polda Jabar di Tol Merak (tribunjabar/mega nugraha)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved