Sosok Prayitno, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1 Miliar, 3 Hari Tak Dapat Jatah Makanan saat Haji 2023
Sosok Prayitno Slamet Haryono, seorang jemaah haji menggugat Kemenag membayar kerugian Rp 1 miliar karena pelayanan Haji 2023, tengah menjadi sorotan.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kronologi Kejadian
Dikutip dari tvOneNews, Prayitno Slamet Haryono membeberkan kronologi kejadian dirinya tak mendapat jatah makanan selama tiga hari tersebut.
Awalnya Prayitno menceritakan soal makanan sederhana yang didapatnya selama ibadah haji.
Ia mengaku mendapatkan makanan berisi oreg tempe, tahu dan oreg telur dan terkadang nasi kuning.
Namun, ia mengaku saat itu ia menganggapnya sebagai ujian dan dirinya bersabar.
“Jadi di sana kita ketawa-ketawa aja, kita anggap cobaan hidup,” ujarnya, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Senin (21/8/2023).
Lalu, ketika di Makkah dirinya mendapat pengumuman dari petugas kloter.
Petugas mewanti-wanti kloternya tidak mendapatkan jatah makanan tiga hari.
Saat itu, pihaknya hanya mendapat penjelasan tidak mendapatkan jatah makanan dengan alasan katering sedang fokus untuk Arafah dan Mina.

Baca juga: Pelayanan Haji Lansia Tahun Ini Jadi Catatan, Banyak Petugas yang Tulus, Rela Gendong Jemaah Haji
Ia mendapat informasi tersebut seminggu sebelum tidak mendapatkan jatah makanan tersebut.
“Jadi cuma itu aja, gak ada penjelasan nanti kita diganti oleh katering lain atau menu roti atau menu lain,”
“Jadi gak dapat jatah makan, titik, ternyata gak ada gantinya,” ujarnya.
Saat di Mudzalifah rencananya mereka akan dijemput oleh panitia menuju Mina setelah salat subuh.
Namun kenyataannya setelah pagi hingga siang mereka belum kunjung dijemput.
Bahkan dirinya dan jemaah haji lainnya menunggu dan tidak mendapatkan jatah makan sarapan bahkan makan siang.
Prayitno Slamet Haryono
jemaah haji
menggugat Kemenag
tak dapat jatah makanan
pelayanan haji
Kementerian Agama
Haji 2023
Pengadilan Negeri Sidoarjo
KUA Panyingkiran Terbakar, Pelayanan Masyarakat Tetap Aktif |
![]() |
---|
Kemenag Jabar: Kasus Cabul di Pesantren Harus Ditindak, tapi Pesantren Tetap Harus Diselamatkan |
![]() |
---|
Kanwil KemenHAM : Ketimpangan Sosial dan Diskriminasi Penyebab Intoleransi di Jawa Barat |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025, Mahasiswa Dapat Bantuan Rp 6,6 Juta per Semester |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.