Sosok Prayitno, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1 Miliar, 3 Hari Tak Dapat Jatah Makanan saat Haji 2023
Sosok Prayitno Slamet Haryono, seorang jemaah haji menggugat Kemenag membayar kerugian Rp 1 miliar karena pelayanan Haji 2023, tengah menjadi sorotan.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Sosok Prayitno Slamet Haryono, seorang jemaah haji menggugat Kemenag, tengah menjadi sorotan.
Ia menggugat Kemenag atas pelayanan Haji 2023 yang menurutnya buruk.
Bahkan ia meminta Kementerian Agama membayar Rp 1,1 miliar karena ia mengaku tiga hari tidak dapat jatah makanan.
Diketahui gugatan perdata Rp 1,1 miliar terhadap itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Lalu, seperti apa sosok Prayitno Slamet Haryono tersebut?
Baca juga: Jabar Kini Punya 15 Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah, Lokasi Terbaru di Tiga Wilayah Ini
Prayitno merupakan jemaah haji asal Sidoarjo.
Ia menjadi jemaah haji embarkasi Surabaya kloter 17.
Dia menjalani ibadah haji pada periode 30 Mei 2023 sampai 11 Juli 2023.
Selama menjalani ibadah haji, Prayitno kecewa atas pelayanan haji dari Kementerian Agama.
Hal itu lantaran ia mengaku tiga hari sempat tidak mendapat jatah makanan selama di Makkah.
Padahal menurutnya Kemenag bertanggung jawab memberikan fasilitas kepada setiap jemaah haji ketika berada di Arab Saudi.
Seperti penginapan, makanan hingga transportasi.
Namun, ia mengaku jemaah haji kloter 16 dan 17 tidak mendapatkan cukup makanan saat di Makkah.
Ia mengaku tidak mendapat makanan pada 26 Juni 2023, 2 Juli dan 4 Juli 2023.
Dari yang seharusnya mendapatkan tiga kali jatah makanan, Prayitno mengaku dirinya menerima makanan pada malam hari.
Prayitno Slamet Haryono
jemaah haji
menggugat Kemenag
tak dapat jatah makanan
pelayanan haji
Kementerian Agama
Haji 2023
Pengadilan Negeri Sidoarjo
KUA Panyingkiran Terbakar, Pelayanan Masyarakat Tetap Aktif |
![]() |
---|
Kemenag Jabar: Kasus Cabul di Pesantren Harus Ditindak, tapi Pesantren Tetap Harus Diselamatkan |
![]() |
---|
Kanwil KemenHAM : Ketimpangan Sosial dan Diskriminasi Penyebab Intoleransi di Jawa Barat |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025, Mahasiswa Dapat Bantuan Rp 6,6 Juta per Semester |
![]() |
---|
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.