10 Kasus Narkoba Diungkap di Tasikmalaya, dari Ganja hingga Sabu, Pengedar hingga Kurir Ditangkap

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 40,15 gram sabu-sabu dan 201,04 gram ganja kering.

TribunPriangan/Aldi M Perdana
Polres Tasikmalaya Kota diketahui telah menangkap 10 orang tersangka dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering serentang Juli dan Agustus 2023. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota diketahui telah menangkap 10 orang tersangka dari 10 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering serentang Juli dan Agustus 2023.

Dari 10 orang tersangka tersebut, sebanyak 5 orang merupakan pengedar, 3 orang pemakai, dan 2 orang kurir.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 40,15 gram sabu-sabu dan 201,04 gram ganja kering.

“Dalam kurun waktu bulan Juli sampai bulan Agustus 2023, Satuan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 2 kasus perkara narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu, 7 kasus jenis sabu-sabu, serta 1 kasus jenis ganja,” ungkap Zainal kepada TribunPriangan.com di Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota pada Senin (21/8/2023) siang.

Tambahnya, modus yang dilakukan tersangka, yakni menggunakan sistem tempel.

Baca juga: Peredaran Narkoba 1 Kg di Bandung Raya Diungkap Polda Jabar, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati

“Tersangka mengedarkannya (red: sabu-sabu) dengan cara dimasukan per 0,2 gram ke dalam sedotan, kemudian diletakan di titik yang sudah ditentukan dengan pembelinya,” lengkap Zainal.

Harga per 0,2 gram sabu-sabu di dalam sedotan yang siap jual tersebut, sambung dia, yakni sekira Rp 400 ribu.

“Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tasikmalaya Kota,” terang Zainal.

“Untuk tersangka yang bertindak sebagai kurir sabu-sabu dan ganja kering, dikenakan pasal 111 ayat 1 juncto (jo) pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Sedangkan bagi pengedar, sambung Zainal, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedang bagi pengedar sabu-sabu serta ganja, pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved