Polres Karawang Bekuk Sopir dan Kenek Akibat Penyelewengan BBM Memakai Truk, Sudah Raup Rp 120 Juta

AS, warga Klari, Karawang dan IS, warga Jatiluhur Purwakarta ditangkap anggota Satreskrim Polres Karawang gara-gara membeli BBM bersubsidi jenis solar

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
AS (42) warga Klari, Karawang dan IS (35) warga Jatiluhur, Purwakarta dihadirkan anggota Satreskrim Polres Karawang gara-gara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar tanpa izin, Sabtu (19/8/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - AS (42) warga Klari, Karawang dan IS (35) warga Jatiluhur, Purwakarta ditangkap anggota Satreskrim Polres Karawang gara-gara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan keduanya ditangkap karena melakukan penyelewengan BBM bersubsidi.

Keduanya merupakan sopir dan kenek mobil yang digunakan untuk menyelewengkan BBM bersubsidi.

Sementara polisi masih melakukan pencarian terhadap SB (31) yang merupakan pemodal dari sopir dan kenek itu.

"Keduanya diberi upah dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," kata AKP Arief Bastomy yang biasa disapa Tomy, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Mantan Ketua DPRD, Warga Bingung Isi BBM, Dua SPBU Strategis di Palabuhanratu Tutup

Ia menjelaskan, Modusnya, mereka memodifikasi truk colt diesel berwarna kuning untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Mereka bisa mengangkut hingga 5.000 liter BBM.

Komplotan ini beraksi dua kali.

Sekali beroperasi mereka meraup jntung Rp 60 juta.

Jadi, total kerugian negara atas praktik ini senilai Rp 120 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 5 UU RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Ratusan Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Ditemukan, Diduga Terkait Penyalahgunaan Kekayaan Al Zaytun

Tomy mengimbau masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melapor ke Polres Karawang. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved