Tiga Polisi Ditangkap
Polisi Cirebon dan Depok yang Ditangkap, Tidak Kenal dengan Teroris Karyawan BUMN, Mereka Jual Senpi
Namun, penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan aksi terorisme yang melibatkan karyawan PT KAI berinisial DE (28).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan jika ada tiga anggota Polri yang ditangkap belakangan ini.
Namun, penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan aksi terorisme yang melibatkan karyawan PT KAI berinisial DE (28).
"Kami tegaskan anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror. Ini informasi tidak benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).
Hengki meluruskan informasi yang beredar itu salah. Tidak ada penangkapan anggota Polri yang terkait kasus terorisme.
"Jadi sekali lagi informasi yang beredar perlu kami luruskan. Operasi kami tetap berlanjut masih banyak senjata belum kami sita. Kami kolaborasi dengan Densus 88 bersama termasuk Puspom TNI menjaga Indonesia," ucapnya.
Adapun ketiga anggota Polri yang sebelumnya ditangkap berkaitan kasus terorisme yakni Anggota Krimum Polda Metro Jaya, Reynaldi Prakoso, Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Namun, Hengki menegaskan jika penangkapan terhadap ketiganya itu yakni terkait dengan kasus senjata api ilegal.
Ketiganya menjual senjata api ilegal, dan dibeli oleh tersangka teroris. Namun, antara ketiga personel dengan para teroris tidak saling kenal.
"Motif sementara tidak ada hubungan dengan terorisme, tidak masuk jaringan. Kemudian niat teror juga tidak ada karena tidak saling kenal, cuma online," kata dia.
Baca juga: Tiga Polisi Dikabarkan Ditangkap Terkait Kasus Penangkapan Terduga Teroris Karyawan KAI Pro-ISIS
Sebelumnya, beredar informasi jika tiga anggota Polri dikabarkan ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus penangkapan DE (28), karyawan KAI pendukung ISIS.
Terkait itu, pihak kepolisian belum membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, polisi akan memberikan penjelasan soal hal tersebut pada Jumat (18/8/2023) sore.
"Nanti sore kita rilis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.
Dalam kasus ini, DE sendiri ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.17 WIB.
DE merupakan pendukung ISIS aktif yang kerap menyebarkan propaganda di media sosial.
"Salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
DE, kata Ramadhan, juga mengunggah postingan di Facebook yang berisikan pembaruan baiat dalam bentuk poster digital.
"DE Mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi," ungkapnya.
Di sisi lain, Ramadhan mengatakan DE juga mempunyai sejumlah senjata api (senpi) rakitan. Namun, dirinya belum merinci berapa jumlah senpi tersebut.
Lalu, Ramadhan mengatakan peran DE juga merupakan seorang penggalang dana. Namun, belum diketahui dana tersebut diberikan untuk siapa.
"Merupakan admin dan pembuat beberapa channel telegram arsip film dokumenter dan breaking news yang merupakan channel update teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia," jelasnya.
Ditemukan Belasan Senjata Api
Ada sekitar 18 senjata api berbagai jenis yang ditemukan di rumah terduga teroris berinisial DE (28) dalam penggerebekan yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023).
"Masih dihitung, 18 itu campuran ada yang air gun yang dimodifikasi jadi senjata api, ada juga pabrikan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, saat datang ke lokasi, kemarin.
Selain itu, juga terdapat peluru dengan jumlah yang banyak dan bendera ISIS di rumah terduga teroris itu.
"Bendera, kalau tadi saya lihat bendera ISIS," ujarnya.
Karyoto menjelaskan, senjata api dan peluru-peluru yang ditemukan di rumah DE itu bisa sangat mematikan.
"Kalau bisa mengenai pas di daerah tertentu, sangat bisa mematikan," kata dia.
Sebelumnya, kontrakan DE digerebek tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Personel Densus 88 bersenjata lengkap berjaga di depan pagar dan sebagian lainnya melakukan penggeledahan.
Sesekali, polisi membuka pagar.
Terlihat sejumlah senjata api rakitan dan amunisi dijejerkan di teras rumah karyawan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu.
Bukan hanya itu, bendera ISIS yang didominasi berwarna hitam dengan tulisan berbahasa Arab itu juga diamankan.
Terdapat juga beberapa buku tebal, satu laptop, sejumlah ponsel dan kamera yang diduga menjadi "alat" terduga pelaku untuk melakukan propaganda di media sosial.
Ketua RT setempat, Ichwanul Muslimin, menyatakan, DE merupakan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Meski demikian, Ichwanul tidak mengetahui apa jabatan pasti DE di PT KAI.
Pasalnya, DE terbilang baru pindah ke daerahnya.
"Dia baru ngontrak di sini. Baru sekitar enam bulanlah," lanjut Ichwanul.
Sepengetahuan Ichwanul, DE merupakan orang yang ramah.
Oleh sebab itu, ia tidak menyangka DE ditangkap aparat atas perkara terorisme.
KAI menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung berbagai upaya dalam memberantas praktik terorisme.
"Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang terkait isu tersebut," tegas EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangannya.
Manajemen KAI akan menindak secara tegas karyawannya jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.
"KAI berkomitmen untuk turut memberantas kejahatan terorisme di lingkungan perusahaan dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan nasionalisme, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait," kata Agus. (*)
(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.