Polemik Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Pihak Pemenang PK di Mahkamah Agung Angkat Bicara
PT Dago Inti Graha menyebut lahan di Dago Elos seluas 6,3 hektare sudah dimenangkan dalam sengketa di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Dago Inti Graha menyebut lahan di Dago Elos, Bandung, seluas 6,3 hektare sudah dimenangkan dalam sengketa di tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, melalui keterangannya yang diterima pada Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, PT Dago Inti Graha diberikan kuasa oleh keluarga Muller sebagai ahli waris untuk mengurusi perkara tersebut.
"Bahwa intinya berdasarkan putusan peninjauan kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan warga Dago Elos sebagai termohon PK," ujar Alvin.
Baca juga: UPDATE Fakta Terbaru Ricuh di Dago Elos, Aksi Polisi Viral, Laporan Warga Diambil Alih Polda Jabar
Keputusan yang telah dikeluarkan MA, kata dia, sudah berkekuatan hukum tetap karena diputuskan melalui tahap pemeriksaan berkas dan saksi oleh para majelis hakim di persidangan.
"Hal itu secara hukum sudah melalui tahap-tahap pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan, yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan hukum adalah sah," ucapnya.
"Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum," kata dia menambahkan.
Baca juga: Belum Ada Polisi yang Diperiksa Terkait Dugaan Tindakan Represif Saat Bubarkan Massa di Dago Elos
Baca juga: Viral Video CCTV Aksi Polisi di Dago Elos Bandung, Dobrak Rumah Warga, Bocah 6 Tahun Luka
Sebelumnya, bentrokan terjadi antara polisi dengan warga Dago Elos saat terjadi aksi penutupan Jalan Ir H Djuanda, Senin (14/8/2023) malam.
Aksi penutupan jalan dilakukan warga pada pukul 21.00 WIB setelah kecewa laporan mereka diduga ditolak oleh Polrestabes Bandung. (*)
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Purwakarta, Ahli Waris Gelar Istigasah, Singgung Nama Rieke |
|
|---|
| Napas Baru Musala Nurul Falah Argapura Majalengka, Warisan 1990 Kini Disulap Permanen |
|
|---|
| Kepala SMAN 1 Bandung Berharap Kasus Sengketa Lahan Tak Berlanjut ke MA Meski Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Warga-Blokir-Jalan-Dago.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.