Kabar Gembira buat ASN, Pemkot Cimahi Tindaklanjuti Kebijakan Jokowi Soal Kenaikan Gaji PNS

Pemkot Cimahi akan segera menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji untuk PNS yang rencananya akan diberlakukan Tahun 2024

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
DOK. TRIBUNJABAR.ID
Ilustrasi PNS. Pemkot Cimahi akan segera menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji untuk PNS yang rencananya akan diberlakukan Tahun 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemkot Cimahi akan segera menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang rencananya akan diberlakukan Tahun 2024.

Kebijakan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada 16 Agustus 2023. Untuk gaji PNS pusat dan daerah serta TNI/Polri akan naik sebesar 8 persen, sedangkan bagi pensiunan naik 12 persen.

"Terkait kenaikan gaji PNS yang disampaikan presiden akan segera kami tindaklanjuti," ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan saat ditemui di Lapangan Rajawali Cimahi, Kamis (17/8/2023).

Untuk menindaklanjuti kenaikan gaji PNS itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menanyakan soal teknis kebijakan tersebut.

Baca juga: Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Kata Presiden Jokowi, Nominal Tertinggi Jadi Rp6,3 Juta

"Kami akan berkoordinasi dengan pusat terutama bagaimana teknis yang bisa kami laksanakan. Sehingga apa disampaikan oleh presiden bisa dijalankan di tingkat daerah," katanya.

Ia mengatakan, jumlah total PNS di Kota Cimahi saat ini tercatat ada 4.300 orang.

Karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal kebutuhan anggaran untuk pembiayaan gaji bagi PNS tersebut.

"Jadi koordinasi itu termasuk soal besaran anggarannya karena jumlah PNS Pemkot Cimahi ada sekitar 4.000 lebih, sehingga harus dihitung kebutuhan anggarannya," katanya.

Atas hal tesebut, pihaknya bakal menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kebijakan kenaikan gaji PNS ini teknisnya bisa diterapkan oleh pemerintah daerah.

"Walau bagaimanapun, untuk kepastiannya kami tunggu dari pemerintah pusat karena terkait hal ini merupakan kebijakan dari pusat dan kami hanya menindaklanjuti," ucap Dikdik.

Baca juga: Sampaikan RAPBN 2024, Presiden Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 8 dan 12 Persen

Di sisi lain pihaknya menyambut baik rencana presiden ini karena kenaikan gaji bagi PNS ini akan memotivasi PNS di Kota Cimahi untuk bekerja lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved