Sampaikan RAPBN 2024, Presiden Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 8 dan 12 Persen
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.
TRIBUNJABAR.ID - Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) akhirnya memang mencuata dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).
Dalam pidato ini Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji bagi ASN sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Kenaikan gaji ini demi reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan kepada ASN.
"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," ujar Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Jokowi menyebutkan bahwa RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk selengkapnya berikut besaran gaji untuk ASN tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
ASN Pemkab Bandung Barat Diduga Cabuli 3 Anak Tiri, Polisi dan DP2KBP3A Turun Tangan |
![]() |
---|
3 Cara Cek Penerima Bansos Bulan September 2025, Termasuk Insentif Guru Non-ASN hingga PKH |
![]() |
---|
Gelombang Mutasi ASN Purwakarta ke Pemprov Jabar, Kepala BKPSDM Akui Banyak Kursi Kosong |
![]() |
---|
Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Lantik 59 ASN, Ingatkan Sumpah Bukan Sekadar Formalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.