Pembahasan Penghapusan Kredit Macet Masih Terus Dikaji

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat masih mengkaji pembahasan penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah

|
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Ilustrasi UMKM 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembahasan penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di perbankan nasional masih akan terus dikaji.  Sebagai informasi, dikutip dari laman Tribunnews.com, Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) menyebut penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) senilai Rp500 juta telah disetujui Presiden. 

Nominal tersebut, menyasar Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Penghapusan kredit macet tersebut berlaku untuk pinjaman senilai hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Paylater Kian Digandrungi, Geser Bisnis Kartu Kredit?

Namun, pada tahap pertama yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kendati demikian, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu.

Pembahasan ini tentunya terus dikaji oleh pihak-pihak terkait diantaranya Kementrian Koperasi UKM dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta OJK.  

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono menerangkan bahwa penyaluran kredit/pembiayaan oleh Perbankan Jawa Barat pada Juni 2023 bertumbuh sebesar 7,28 persen menjadi sebesar Rp583,8 triliun dengan rasio Non Performing Financing (NPF) atau Non Performing Loan (NPL) yang masih terjaga di angka 3,43 % . 

Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Kucurkan Kredit Capai Rp 1.272,07 T hingga Kuartal II 2023

Sekitar 28,79

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved