Ridwan Kamil Sudah Tunju Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Besok Hadir di PN Bandung
Kuasa hukum Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dipastikan akan menghadiri sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun AS Panji Gumilang.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dipastikan akan menghadiri sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun AS Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/8/2023).
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan, sidang tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.
Kasus perkara perdata ini teregister dengan nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG di Pengadilan Negeri Bandung.
"Biasanya agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak. Pak Gubernur telah mempersiapkan kuasa hukum dari Pemprov Jabar," kata Teppy di Bandung, Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan, karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim. Di dalamnya ada surat kuasa, surat perintah, dan identitas penerima kuasa.
Baca juga: Video Ribuan Warga Indramayu Bakar Ponpes Al Zaytun Bikin Heboh Warga, Polisi Pastikan Hoaks
"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa dari Pemprov Jabar," katanya.
Agenda sidang pertama itu hanya pemeriksaan legalitas para pihak terkait dalam kasus dan mediasi antara penggugat dengan tergugat.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, mengatakan sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak.
"PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," ujar Dal Yusra, Senin.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pembelajaran Santri Ponpes Al Zaytun Diawasi Ketat Kemenag Indramayu
PN Bandung pun, kata dia, telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani persidangan gugatan tersebut.
"Yakni hakim Tuti Haryati," katanya.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, agenda sidang besok belum masuk ke inti gugatan.
"Belum masuk mediasi, besok penunjukan mediator dulu," ujar Hendra. (*)
Lisa Mariana Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil tapi Tak Tahu kalau Diduga dari Uang Korupsi |
![]() |
---|
KPK Benarkan Lisa Mariana Terima Sejumlah Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Ditanya 15 Pertanyakan Kasus Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tetap Ajukan Opsi Kedua Tes DNA |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim atas Laporan Ridwan Kamil, Bawa Gandengan Baru |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bertepuk Sebelah Tangan, Ridwan Kamil Tegaskan Ogah Tes DNA ke Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.