Langgar Perda, 5 Pengusaha dan 7 PKL Bandel di Cimahi Diseret ke Meja Hijau, Didenda Belasan Juta
Dua pengusaha tersebut, kata Ranto, kerap memasang reklame tanpa izin, sehingga mereka dikenakan sanksi denda
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah pengusaha dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (14/8/2023).
Para PKL yang menjalani tipiring kali ini karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) yakni berjualan di tempat terlarang, sedangkan para pengusaha melanggar perizinan reklame dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut mencapai 12 orang dengan rincian lima pengusaha dan tujuh PKL.
"Para pelaku usaha yang disidang terdiri dari dua kasus pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, sedangkan PKL berjualan di zona terlarang," ujarnya seusai sidang tipiring, Senin (14/8/2023).
Dua pengusaha tersebut, kata Ranto, kerap memasang reklame tanpa izin, sehingga mereka dikenakan sanksi denda oleh hakim sebanyak Rp 15 juta dan ditambah biaya perkara.
Sedangkan tiga pengusaha yang lainnya melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang K3 karena dalam kegiatan pembangunan, mereka belum merampungkan Izin PBG sehingga mereka pun harus sidang tipiring.
"Untuk tiga pelanggaran izin bangunan, didenda Rp 5 juta dan satu orang lain dikenakan denda Rp 2 juta, lalu mereka juga dikenakan biaya perkara Rp 2 ribu," kata Ranto.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya kerap melakukan langkah persuasif terhadap para pelaku usaha di Kota Cimahi, namun tetap saja banyak pengusaha bandel yang tidak mau memproses perizinan sesuai aturan.
Sementara sebelum memberikan sanksi sidang tipiring, pihaknya juga telah menyebarkan memberikan himbauan dan surat teguran kepada para pengusaha tersebut untuk memproses perizinan usaha di Kota Cimahi.
"Namun apabila surat teguran tersebut 3 kali tidak dihiraukan juga, maka kami tegakkan sebagai upaya terakhir yaitu lewat sidang tipiring," ujarnya.
Sedangkan terkait sanksi dan denda bagi pelanggar, kata Ranto, hal tersebut ditetapkan oleh hakim sesuai kewenangannya dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)
Jadi Penerima Manfaat Terbesar MBG, Mendikdasmen Dorong Evaluasi Usai Siswa Alami Keracunan Massal |
![]() |
---|
Kakanwil HAM Jabar : Guru Sebagai Profesi Panggilan Nurani |
![]() |
---|
PPP Kota Cimahi Tegaskan Tetap Dukung Mardiono Jadi Ketum, Yakin Antarkan ke Parlemen pada 2029 |
![]() |
---|
30 Lokasi Nobar Persib Bandung Lawan Arema FC di Bandung hingga Cimahi Sore Ini, Bioskop hingga Kafe |
![]() |
---|
Sebuah Mobil Terbalik di Baloper Padalarang, Dua Penumpang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.