Breaking News

Ini Kata Hotman Paris Soal Status Tersangka Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Ini komentar Pengacara Hotman Paris terkait kasus seorang pria bernama Robert Herison yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris buka suara soal viralnya kasus seorang pria menjadi tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih di leher anjing. 

TRIBUNJABAR.ID - Ini komentar Pengacara Hotman Paris terkait kasus seorang pria bernama Robert Herison yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Robert Herison telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi sejak Jumat (11/8/2023).

Robert Herison dinilai menghina lambang negara dan kini ditahan di Polres Bengkalis.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: Viral Pria Dipenjara karena Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris Colek Kapolda

Perbuatan Robert jadi perhatian karena beredar di media sosial. Dalam tayangan terlihat bendera merah putih kecil berkibar di leher anjing berbulu cokelat.

Hotman Paris ikut buka suara dan mempertanyakan di mana letak unsur pidana dari kejadian tersebut.

"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing," ungkap Hotman, Minggu (13/8/2023) melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dlilitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."

"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" katanya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Hotman juga menjelaskan maksud dari pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang disangkakan kepada Robert Herison.

Menurut Hotman, arti dari pasal tersebut jika seseorang bermaksud ingin memeriahkan hari kemerdakaan tidak ada masalah.

"Dengan maksud, artinya kalau org tsb maksudnya justru malah ingin memeriahkan, seolah2 kan ga hanya kita yg bangga indonesia, tp jg pohon, hewan2 jg ikut memeriahkan, artinya gak papa dunk. Kecuali maksudnya adl utk menodai, menghina dan atau merendahkan bendera merput," tulis Hotman.

Kronologi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved