Berita Viral

Viral Pria Dipenjara karena Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris Colek Kapolda

Pengacara kondang Hotman Paris buka suara soal viralnya kasus seorang pria menjadi tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih di leher anjing.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris buka suara soal viralnya kasus seorang pria menjadi tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih di leher anjing. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara kondang Hotman Paris buka suara soal viralnya kasus seorang pria di Kabupaten Bengkalis, Riau yang menjadi tersangka karena memasangkan Bendera Merah Putih di leher anjing.

Kasus tersebut viral belakangan ini di media sosial yang berawal dari video seekor anjing memakai Bendera Merah Putih di lehernya.

Buntut dari viralnya video itu, seorang pria berinisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

RH dijerat Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ia juga dihukum sebanyak lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Penetapan status RH sebagai tersangka lantas menimbulkan banyak pertanyaan dari warganet hingga Hotman Paris.

Secara khusus melalui video yang ia bagikan di Instagram pribadinya, Hotman Paris "mencolek" Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis.

"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing," kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Viral Murid SD di Cianjur Tantang Maut untuk Sekolah, Lewati Jembatan Rusak Ditopang Kawat Berkart

"Pertanyaan di mana unsur pidananya? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau," ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris pun mempertanyakan apa perbedaan memasang Bendera Merah Putih di leher anjing dengan memasangnya sebagai atribut di hewan lain.

"Tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana?," tanya Hotman Paris.

"Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan," sambungnya.

Ia pun meminta kepada kepolisian terkait untuk mempertimbangkan ulang keputusannya mempidanakan RH dengan alasan tersebut.

"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya?," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved