Berita Viral
Viral Video Kereta Api Dipaksa Berhenti Karena Pengendara Motor Nekat Terobos Palang, Ini Kata KAI
Belakangan viral sebuah video kereta api dipaksa berhenti, pengendara motor kelimpungan terobos palang.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Feni menjelaskan, saat itu, kereta api jarak jauh baru saja berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.
Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.
Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.
Baca juga: Sanksi dan Denda bagi Penumpang Kereta Api yang Bablas Tak Turun Sesuai Tujuan, Ini Besaran Dendanya
Semboyan 3 KAI
Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti.
Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:
- Satu buah bendera merah
- Lampu sinyal berwarna merah
- Papan dengan rambu bundar berwarna merah
- Petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala
- Petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.
"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.
Pengguna jalan diimbau tertib Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.
Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Feni.
Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan. Bukan hanya itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA," tandasnya.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
Viral, GRIB Jaya Geruduk Pondok Indah Golf Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Polisi Langsung Terjun |
![]() |
---|
Sosok Sudewo, Bupati Pati Viral Tantang Warga soal Demo Tarif PBB 250 Persen: 50 Ribu Tak Gentar |
![]() |
---|
Nasib Rosdewi, Driver Ojol Jadi Pemulung di Jambi, Kecewa Diputus Mitra Meski Sudah Berdamai |
![]() |
---|
Sosok Enggar, Siswa SMK di Kediri yang Viral Diberi Sepatu oleh Teman Sekelas, Dikenal Periang |
![]() |
---|
Pengakuan Alvino Pemilik Porsche Maafkan Sopir Truk setelah Mobilnya Diserempet, Rugi Rp120 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.