TEGA, Anak di Depok Ini Habisi Ibunya dengan 50 Tusukan, Diserang dari Belakang Saat Makan

Rifki Azis Ramadhan (23) menghabisi nyawa Sri Widiastuti (43) dengan cara yang sadis.

Editor: Giri
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Jenazah Sri Widiastuti dibawa ke rumah duka di Jalan Takong, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Jumat (11/8/2023). Dia dihabisi anaknya sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Rifki Azis Ramadhan (23) menghabisi nyawa Sri Widiastuti (43) dengan cara yang sadis.

Dia menghujani tubuh ibu kandungnya itu dengan pisau sebanyak 50 kali.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Takong, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, mengatakan, jumlah tusukan itu diketahui berdasar hasil visum sementara.

"Kalau hasil visum, ada sekitar 50-an (tusukan)," ungkap Arief saat konferensi pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023).

Penusukan bermula saat Sri tengah makan di meja makan sembari bermain gawai.

Rifki tiba-tiba menusuk ibunya di bagian-bagian vital.

Baca juga: Anak Kandung Itu Diduga Bunuh Ibunya Sendiri dan Bacok Ayahnya di Depok, Ada Masalah Bisnis Keluarga

"Kemudian oleh pelaku, (Sri) ditusuk menggunakan pisau, mengenai leher, dada, paha. Intinya mengenai organ vital dari korban," ungkap Arief.

Kata Arief, Sri tidak mengetahui dirinya hendak ditusuk.

Sebab, Rifki menusuk sang ibu dari bagian belakang.

Ayah Rifki, Bakti Ajis (49), kemudian memasuki kediaman mereka setelah 15 menit aksi pembunuhan itu terjadi.

Rifki langsung memukul ayahnya menggunakan gagang golok.

"Setelah itu, korban (Bakti Ajis) dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka (Rifki) mencoba membacok korban kembali," tutur Arief.

"Di dalam kamar itu korban berteriak meminta tolong. Hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci," lanjut dia.

Baca juga: Curi Perhatian, Baliho Raksasa 2024 Setia Bersama Prabowo Memikat Dukungan Warga Depok

Rifki diduga membunuh ibunya dan melukai ayahnya karena persoalan bisnis keluarga.

Oleh polisi, Rifki disangkakan Pasal 340 KUHP. Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Depok Tusuk Ibu Kandungnya Pakai Pisau Hingga 50 Kali"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved