TEGA, Anak di Depok Ini Habisi Ibunya dengan 50 Tusukan, Diserang dari Belakang Saat Makan

Rifki Azis Ramadhan (23) menghabisi nyawa Sri Widiastuti (43) dengan cara yang sadis.

Editor: Giri
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Jenazah Sri Widiastuti dibawa ke rumah duka di Jalan Takong, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Jumat (11/8/2023). Dia dihabisi anaknya sendiri. 

Oleh polisi, Rifki disangkakan Pasal 340 KUHP. Berikut bunyi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Depok Tusuk Ibu Kandungnya Pakai Pisau Hingga 50 Kali"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved