Puspom TNI Beberkan Kronologi Mayor Dedi Geruduk Mapolretabes Medan, Ada Dugaan Show off Force

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Dedi melapor terhadap atasannya yakni Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan.

(Dok. Kompas TV)
Nasib Mayor Dedi Hasibuan setelah diperiksa Puspom atas penggerudukan Mapolrestabes Medan. 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi Mayor Dedi Hasibuan yang menggruduk Mapolrestabes Medan bersama 13 rekannya pada Sabtu (5/8/2023) berbuah ancaman sanksi.

Jajaran penegak hukum militer menyampaikan secara rinci kronologi kejadian tersebut. 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI, Marsda Agung Handoko, mengatakan peristiwa itu bermula saat keponakan Dedi Hasibuan atas nama Ahmad Rosid Hasibuan ditahan di Polrestabes Medan terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah .

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Dedi melapor terhadap atasannya yakni Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung.

“Dalam hal ini laporan diharap Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada ponakannya tersebut,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Dedi pun mengajukan surat tertulis terhadap Irham pada 31 Juli 2023 guna pemberian fasilitas bantuan hukum tersebut.

Surat tersebut juga dikuatkan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh Ahmad Rosid.

Danspuspom TNI Marsda Agung Handoko saat Press Release, Kamis (10/8/2023).
Danspuspom TNI Marsda Agung Handoko menggelar konferensi pers di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

“Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari saudara  Ahmad Rosid kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa, dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam Bukit Barisan pada tanggal 1 Agustus,” tuturnya.

Sampai disitu, setelah mengetahui satu hari seusai permohonan itu, penegak hukum militer menilai permohonan tersebut terbilang cepat, dan juga tidak ada urgensinya dengan dinas.

Kemudian pada 3 Agustus, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penanggungan penahanan terhadap Ahmad Rosid kepada Kapolrestabes Medan.

Namun memasuki 4 Agustus, Ahmad Rosid masih dalam penahanan pihak Polrestabes.

“Lalu Dedi menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan itu kepasa Kasat Reskrim, dan dijawab lewat chat WhatsApp dengan isinya keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid masih ada 3 laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dedi pun meminta jawaban tertulis terhadap surat yang sudah dikirim oleh Irham.

Tak kunjung mendapat jawaban tertulis hingga 5 Agustus, Dedi bersama 13 rekannya langsung mendatangi Polrestabes Medan dan menemui Kasat Reskrim dan juga Kasat Intel.

“Setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved